Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri, Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

13 Oktober 2022, 22:52 WIB
Bambang Tri Mulyono, pelapor ijazah palsu Presiden Jokowo ditangkap Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. /Dok. pn-blora.go.id/

MEDIA KUPANG – Dugaan terkait ijazah palsu Presiden Jokowi masih hangat diperbincangkan publik, khususnya warganet Indonesia.

Di media sosial Twitter selama beberapa hari, tersebar foto yang diduga sebagai ijazah palsu milik Presiden Jokowi. Dalam foto itu, tampak Jokowi menamatkan pendidikan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM).

Ijazah dengan nomor 1120 itu tertanggal 5 November 1985 yang ditandatangani Rektor UGM saat itu, Profesor Yakob. Selain itu tertera juga tanda tangan Dekan UGM saat itu, Profesor Soenardi Prawirohatmodjo.

Baca Juga: Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum: Putri Candrawathi dan Brigadir J Berduaan di Kamar Selama 15 Menit

Bambang Tri Mulyono, sosok dibalik viralnya ijazah palsu milik Presiden Jokowi. Bambang sendiri merupakan penulis buku Jokowi Undercover.

Terkait dugaan ijazah palsu itu, Bambang Tri Mulyono bahkan menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Wali Kota Solo itu, menurut Bambang, menggunakan ijazah palsu.

Gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tertanggal 3 Oktober 2022.

Tak hanya Presiden Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat. Pihak dimaksud yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), MPR, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca Juga: Lukisan Ghent Altarpiece, Karya Seni yang Paling Banyak Dicuri, Mulai dari Calvinis, Napoleon hingga Hitler

Oleh sebab dugaan ijazah palsu itu, Bambang Tri Mulyono ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Penulis buku Jokowi Undercover itu diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan itu. "Ya benar," tegas Irjen Dedi di Jakarta pada Kamis, 13 Oktober 2022, dilansir PMJ News.

Bareskrim Polri pun telah menetapkan Bambang Tri Mulyono dan seorang lagi atas nama Sugi Nur Rahardja sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Namun, kedua tersangka itu belum ditahan.

"Jadi mereka tetap diperiksa. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan update-nya," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri Jakarta.

Baca Juga: Ribuan Warga Korea Selatan Hilang Diculik, Resesi Seks Salah Satu Penyebab Populasi Kota Seoul Menurun

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.

Diketahui, Undang-Undang tersebut mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Kedua tersangka disebut menyebarkan kebencian melalui kanal YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official. Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler