Diperiksa Polda Metro Jaya, Tersangka Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Minta Pemeriksan Ditunda

16 Oktober 2022, 19:35 WIB
Irjen Teddy Minahasa, terduga yang menjadi tersangka kasus narkoba sempat diperiksa Polda Metro Jaya, namun dirinya meminta pemeriksaan ditunda. /Kolase foto diolah/Media Kupang/HET

MEDIA KUPANG – Sempat ditetapkan sebagai calon Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa akhirnya menjadi terduga tersangka kasus narkoba. Ia diduga terlibat dan menjadi pengendali peredaran narkoba.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba pada Jumat, 14 Oktober 2022 oleh Polri. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu sempat diperiksa Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Dilansir dari PMJ News, pemeriksaan terhadap tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa dilakukan pada Sabtu, 15 Oktober 2022. Namun, pemeriksaan ditunda.

Baca Juga: GALAK Mengadukan Polres Nagekeo ke Indonesia Police Watch, Diduga Melakukan Peradilan Sesat

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Ia mengatakan, pemeriksaan tertunda atas permintaan Irjen Teddy.

"Hari ini (Sabtu), penyidik dari Direktorat narkotika atau narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Pak Irjen TM,” ungkap Kombes Zulpan.

Ia pun mengungkapkan alasan pemeriksaan ditunda. Dikatakan, Irjen Teddy akan memakai pengacara dari pihaknya sendiri. Karenanya, pemeriksaan baru akan dilanjutkan pada Senin, 17 Oktober 2022.

"Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tidak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok.”

Diketahui, pemeriksaan ditunda dengan “alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya.”

Baca Juga: Puluhan Film Fiksi dan Dokumenter dari Seluruh Indonesia Siap Berfestival di NTT dalam Flobamora Film Festival

Kombes Zulpan menginformasikan, “sebenarnya dari Polda Metro Jaya...sudah menyiapkan juga advokad dari Dinas Polda Metro Jaya.”

Namun, kata Kombes Zulpan, hal itu “tidak diterima karena pak Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga.”

Diberitakan sebelumnya, Dirresnarkoba Polda Metro Jawa, Kombes Pol Mukti Juharsa pada Jumat malam, 14 Oktober 2022 mengkonfirmasi penetapan tersangka kasus narkoba terhadap Irjen Teddy Minahasa.

“Sudah menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka,” ungkap Kombes Mukti.

Dijelaskan, Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian. Irjen Teddy Minahasa adalah salah satu tersangka kasus narkoba dimaksud.

Keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus tersebut, saat dirinya masih berstatus Kapolda Sumatera Barat. “Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 Kg sabu dari Sumbar.”

Baca Juga: Atap Gedung Megah Pasar Inpres Lipa Kabupaten Alor Bocor, Para Pedagang Berjualan di Tengah Genangan Air Hujan

Kombes Mukti merinci, sebanyak “3,3 Kg yang kita amankan dan 1,7 Kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari.”

Sebelumnya pun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Teddy diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Kapolri di Mabes Polri pada Jumat petang, 14 Oktober 2022, dilansir Antara.

Ia menjelaskan, penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat lalu dilakukan pendalaman. Dalam kasus itu, sebanyak tiga warga sipil telah ditangkap.

Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, ternyata terdapat keterlibatan anggota Polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.

"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi."

Baca Juga: Lukisan Ghent Altarpiece, Karya Seni yang Paling Banyak Dicuri, Mulai dari Calvinis, Napoleon hingga Hitler

Dijelaskan Kapolri, dari pengembangan itulah diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.

Kapolri melanjutkan, usai dijemput oleh Divpropam Polri, dilakukan gelar perkara pada Jumat pagi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.

"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus."

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah memerintahkan Propam Polri untuk mempersiapkan sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler