Imigrasi Atambua Dukung Pemkab Belu Bangun Ekonomi di Daerah Perbatasan RI-RDTL

23 Agustus 2023, 15:07 WIB
Imigrasi Atambua Dukung Pemkab Belu Bangun Ekonomi di Daerah Perbatasan RI RDTL /Fredrik Bau/Handout untuk media kupang

 

MEDIA KUPANG - Kantor Imigrasi Atambua nyatakan dukungannya terhadap program-program pembangunan Pemerintah Kabupaten Belu.

Dukungan Imigrasi Atambua terhadap program Pemkab Belu tersebut berupa upaya-upaya pembangunan sektor ekonomi di daerah perbatasan RI-RDTL.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim menjadi narasumber di RRI Atambua, Rabu 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Lidik Proyek Senilai Rp20 Miliar Lebih, Jaksa Periksa Sejumlah Pejabat, Ada Mantan Kepala BPBD Belu

Dalam acara bertema "Kumham Dalam Pelayanan Kemasyarakatan" tersebut, K.A. Halim menjelaskan dukungan pihaknya terhadap program Pemkab Belu dalam membangun perekonomian di daerah perbatasan sebagai implementasi 3 fungsi Keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan.

Adapun dukungan konkrit yang diberikan pihaknya adalah berupa pemberian Pas Lintas Batas(PLB) pada masyarakat sekitar perbatasan.

"Untuk masyarakat perbatasan kita sudah memberikan PLB secara gratis sebagai dokumen perjalanan berdasarkan MoU jarak sejauh 10 KM dari tempat perbatasan tradisonal maupun terpadu, masyarakat bisa menggunakan dokuken PLB tersebut untuk bolak balik melaiaui TPI sehingga bisa membangun ekonomi di perbatasan," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Seleksi CPNS 2023, Berikut Beberapa Instansi Sepi Peminat yang Bisa Jadi Referensi

Lebih lanjut K.A Halim menyampaikan bahwa pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang saat ini diberikan kepada masyarakat berupa pelayanan paspor untuk WNI, pelayanan pengurusan Izin Tinggal bagi WNA dan pelayanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di PLBN dan Pos Tradisional.

Kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua, lanjut Halim, telah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di luar Kabupaten Belu dengan program Eazy Pasport.

"Kehadiaran layanan ini sebagai bentuk pelayanan masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Imigrasi Atambua atau masyarakat yang tidak sempat dalam pengurusan paspor karena terkendala kesibukan di hari kerja," jelasnya.

Baca Juga: Pembalap Asal Jepang yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Sirkuit Mandalika Dipulangkan ke Negaranya

Dalan dialog tersebut, Halim juga menyinggung permasalahan Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan permasalahan Anak Berkewanegaraan Ganda yang banyak terjadi di Kabupaten Belu dan menyebutkan bahwa  Imigrasi hadir ditengah masyarakat sebagai Solving Maker pada status Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

Mengenai upaya pencegahan TPPO, Halim mengatakan pihaknya telah melakukan proses filter kepada pemohon saat ingin pengurusan paspor, proses tersebut di antarannya ada wawancara terkait maksud dan tujuan untuk pengurusan paspor dan pengecekan dokumen secara cermat yang dibawa oleh pemohon .

"Imigrasi memiliki program yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan, ABG harus memiliki kepastian hukum yang jelas.

Melalui UU nomor 12 tahun 2006 anak berusia di bawah18 tahun boleh memiliki kewarganegaraan ganda dengan syarat orang tua anak tersebut harus memiliki perkawinan yang sah dan tercatat di masing-masing negara.

Di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI) Imigrasi Membantu Anak Berkewarganegaraan Ganda dengan memberikan visa Affidavit saat memasuki negara Indonesia," pungkasnya. ***

 

 

Editor: Fredrik Bau

Tags

Terkini

Terpopuler