Masih Ingat Kasus Brigadir J? Begini Update Kondisi Ferdy Sambo dan 3 Terpidana Lainnya

29 Agustus 2023, 23:16 WIB
Masih Ingat Kasus Brigadir J? Begini Update Kondisi Ferdy Sambo dan 3 Terpidana Lainnya /Dok Kemenkumham

MEDIA KUPANG - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah yang terjadi pada 8 Juli 2022 atau setahun lalu telah memasuki tahap akhir.

Para terpidana yang mengambil langkah hukum hingga ke Mahkamah Agung, telah memperoleh putusannya.

Dengan demikian para terpidana antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo segera dieksekusi.

Baca Juga: Pemain Bintang Timur Atambua Top Skor Sementara Liga Tiga ETMC Rote Ndao 2023

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan beberapa hari lalu seperti dilansir pmj.

Adapun hukuman bagi para terpidana pasca putusan MA antara lain, Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Putri Candrawati dan Kuat Maruf masing-masing dihukum 10 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo divonis delapan tahun penjara.

Baca Juga: Misteri Kasus Tenggelamnya Dua Orang Nelayan dan Perahunya di Perbatasan RI - RDTL

"Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Kini para terpidana telah dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Timur. Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah dieksekusi ke  Lapas Salemba pada Kamis 24 Agustus 2023

"Sudah dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," ujar Koordinator Humas Ditjend PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Lagu Timor Terbaik untuk Acara Pernikahan, Bisa Download Melalui Link ini

Semetara itu, terpidana Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Rabu 23 Agustus 2023.

"Iya (proses eksekusi) betul sesuai SOP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Adapun eksekusi terhadap Putri Candrawathi dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi terhadap terpidana dengan hukuman selama 10 tahun penjara. ***

 

Editor: Fredrik Bau

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler