Pemeran Video Syur Kebaya Merah divonis 2 Tahun Penjara, Netizen : Pemersatu Bangsa kok Ditangkap?

2 September 2023, 07:19 WIB
Pemeran Video Syur Kebaya Merah di Pengadilan Negeri Surabaya /Tangkapan Layar Instagram @fakta.suroboyo/

MEDIA KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta  kepada Anisa Hardiyanti pemeran video syur kebaya merah yang viral beberappa waktu lalu.

Dikutip dari Instagram Fakta Suroboyo, Sabtu, 2 September 2023, perempuan berkebaya merah yang menjadi pemeran dalam video syur di Surabaya, Anisa Hardiyanti divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 29 Agustus 2023.

Sementara untuk kasus video syur threesome, Anisa kembali dijatuhi hukuman 1 tahun penjara sehingga pemeran perempuan berkebaya merah itu harus mendekam di penjara selama 2 tahun.


Sedangkan pemeran pria, Aryarota dijatuhi hukuman penjara selama 1,2 tahun dalam kasus video syur kebaya merah dan vonis 1,2 tahun untuk kasus video syur threeshome.

Baca Juga: Waspada, Marak Kasus Pencurian Di Kota Kalabahi

Majelis hakim PN Surabaya juga menjatuhi denda sebesar Rp250 juta masing-masing untuk Anisa dan Aryarota.

Dalam perkara ini, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan warga. Sedang yang meringankan keduanya belum pernah dihukum," ungkap Syaifuddin.

Netizen Indonesia kemudian memberikan komentar atas vonis hakim Pengdilan Negeri Surabaya tersebut.

"Apa kabar yang main candy crush bisa dapat scatter ya," tanya akun Instagram @ardi.mahendra_.

"Wah lebih berat hukumannya dari oknum yang tembak mati temannya sendiri cuma 1 tahun penjara. Koruptor berpuluh2 M, ga sampe 2 tahun," komentar akun Instagram @aishahyusuft.

Baca Juga: Prabowo Subianto Datang Lagi ke Atambua, Kunjung Khusus Unhan RI Ben Mboi? Simak Agenda Lengkapnya

"Kayaknya netizen resahnya saat nyari link doang tapi gak ketemu," komentar akun Instagram @helenwlucu.

"Terasa tidak adil jika melihat koruptor yang jelas-jelas meresahkan masyarakat.. Kalau mau dikaji efek rusaknya, bukankah korupsi lebih parah.. Tp kenapa hukumannya hanya segitu... Pemiskinan sepertinya opsi yang adil dan logis," komentar akun Instagram @pradiptaputra92

"Soal gini gercep, 4 hari sat set langsung ketangkap, gadahal ga ada yg dirugikan, ga ada yang lapor juga, siapa yang diresahkan," komentar akun Instagram @andisantosj.

"Yg meresahkan masyarakat ya Sambo malah dipotong masa tahanan, Kalo yg ini mah mempersatu bangsa. Tolong bedakan, mana yg menguntungkan dan merugikan," komentar akun Instagram @firmansyh98_.

"inikan pemersatu bangsa, makanya bangsa ini susah bersatu krna pemersatunya selalu di tangkap," komentar akun Instagram @faisalarifin4243.

Baca Juga: Ayodhia Gantikan Viktor Bungtilu Laiskodat, Usulan DPRD NTT Tak Ada yang Lolos

"Terkadang istilah "meresahkan masyarakat" ini dengan mudahnya dipersenjatai untuk memukul mundur seseorang dengan telak. "Meresahkan masyarakat atas pembangunan rumah ibadah...." atau "meresahkan masyarakat karena mengganggu ketertiban umum." Meresahkan dari sebelah mana, ya? Kalau dikaji ulang, kebanyakan alasannya hanya karena takut jika pengaruh mayoritasnya hilang. Itu saja," komentar akun Instagram @_yowizbee.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @fakta.suroboyo

Tags

Terkini

Terpopuler