Siswi SMA asal Lembor Dirudapaksa 7 Pemuda Hingga Pingsan, Ini Kronologinya

5 September 2023, 18:14 WIB
Ilustrasi Rudapaksa /Pikiran Rakyat/

MEDIA KUPANG - Kasus Rudapaksa seakan tidak habis-habisnya di wilayah Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya diberitakan tentang kasus rudapaksa yang dilakukan oleh dukun cabul terhadap tiga orang gadis, kali ini nasib naas dialami seorang gadis di bawah umur berinisial MAN, warga Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur .

MAN menjadi korban rudapaksa 7 pemuda secara bergantian dalam waktu kurang lebih 8 jam dan dilakukan secara berpindah-pindah dari satu desa ke desa lainnya.

Ketujuh pelaku rudapaksa terhadap MAN diketahui berinisial EFJ, YWM, HC, YF, AFB, RSG dan LE.

Kronologi Kejadian

Dikutip dari Instagram @labuanbajo_info, Selasa 5 September 2023, peristiwa rudapaksa bermula saat korban MAN bersama seorang temannya berinisial EPD hendak ke pasar Lembor, Kabupaten Manggarai Barat pada Minggu 6 Agustus 2023.

Baca Juga: Sambut Ulang Tahun ke 23, Pemdes Raifatus Gelar Berbagai Kegiatan

Mereka berangkat dari Kampung Roga, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat menggunakan sepeda motor honda beat.

Ketika tiba di pertigaan Kakor tepatnya di depan cafe Nepaso, korban MAN dan EPD dihadang oleh tersangka EFJ dan YMW.

Keduanya memaksa dan mengajak korban MAN dan EPD ke Pantai Mberenang, Desa Watu Tiri, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.

Korban MAN dan EPD menuruti ajakan tersebut dan mereka pun berangkat ke pantai tersebut.

Di pantai Mberenang mereka bertemu dengan tersangka lainnya HC, YF, AFB dan banyak orang yang tidak dikenal.

Para tersangka mengajak korban dan EPD untuk berfoto bersama di sana.

Karena banyak orang dan mereka hanya berdua, korban dan EPD terpaksa mengikuti ajakan para tersangka.

Baca Juga: Ayodhia Kalake Resmi Dilantik jadi Penjabat Gubernur NTT, ini Harapan Viktor Laiskodat

Sekitar pukul 18.00 WITA, korban dan rekannya pamit pulang.

Akan tetapi handphone dari korban MAN diambil oleh tersangka HC dan mengancam korban kalau korban pulang maka ponsel tidak dikembalikan dan akan dijual oleh para tersangka.

Pada saat yang bersamaan para tersangka mengusir rekan korban EPD untuk pulang dan meninggalkan korban sendirian bersama para tersangka.

Tersangka EFJ, YMW, HC, YF dan AFB membawa korban ke Kampung Kaca, Desa Surunumbeng, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.

Sebelum sampai di Kampung kaca tepatnya di Sungai Wae Kaca, para tersangka berhenti dan memaksa dan mengajak korban untuk berhubungan badan.

Baca Juga: Harga Beras Naik, Bulog Dan Disperindag Alor Gelar GPM

Mereka menyetubuhi korban secara bergantian dimulai dari tersangka YF, YMW dan HC.

Para Pelaku diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolsek Lembor Ipda Yostan Alexanderia Lobang menjelaskan korban dijemput oleh N dan E untuk jalan-jalan ke pantai. Siswi kelas 2 SMA itu kemudian dibawa di TKP 1 hingga dirudapaksa.

"Rencana jemput jalan-jalan ke pantai, selesai langsung bawa korban ke TKP 1," kata Yostan pada Rabu malam 30 Agustus 2023.

Yostan melanjutkan ada tiga pelaku merudapaksa di TKP 1. Selanjutnya, korban dirudapaksa secara bergiliran oleh dua pelaku di TKP 2, tiga pelaku di TKP 3, dan dua pelaku di TKP 4.

Baca Juga: Ayo Datang Alor Akhir September, Nikmati Air Laut Dingin Dan Ribuan Ikan Terkapar Jadi Rebutan Warga

Belakangan gadis malang tersebut ditemukan dalam kondisi pingsan di TKP 4 oleh keluarganya.

"Pas keluarga korban ketemu di TKP 4, korban dalam kondisi pingsan, lemas. Untung dibawa cepat ke Puskesmas sehingga korban bisa tertolong," ujarnya.

Yostan menuturkan ketujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak pada 19 Agustus 2023. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @labuanbajo_info

Tags

Terkini

Terpopuler