Hari ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Besok Giliran Putri Chandrawathi dalam Kasus Brigadir J

- 25 Agustus 2022, 19:07 WIB
Brigadir J dan Putri Candrawathy
Brigadir J dan Putri Candrawathy /Teras Gorontalo/

Polri sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi namun tidak bisa dilakukan lantaran masih sakit.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi. Kemudian Bharada E, Bripka Ricky, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J jalani sidang etik pada Kamis 25 Agustus 2022,  dan ini untuk pertama kalinya Ferdy Sambo muncul ke Publik usai berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: Kapolri Beri Jawaban Begini saat Ditanya DPR Kebenaran Ibu Putry Nyaris Dibopong Brigadir J Saat di Magelang

Tersangka kasus Pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya menjalani sidang etik profesi Polri yang digelar di Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta Selatan. Sidang kasus ini digelar tertutup.

Ini merupakan kali pertama Sambo muncul setelah berstatus tersangka. Ia hadir dengan mengenakan baju dinas kepolisian tanpa embel-embel di seragamnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam sidang ini akan diputuskan terkait nasib Irjen Sambo sebagai anggota Polri.

Sebelumnya Ferdy Sambo telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota kepolisian.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, usai rapat dengar pendapat (RDP) Kapolri bersama dengan Komisi III DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah