Hari ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Besok Giliran Putri Chandrawathi dalam Kasus Brigadir J

- 25 Agustus 2022, 19:07 WIB
Brigadir J dan Putri Candrawathy
Brigadir J dan Putri Candrawathy /Teras Gorontalo/

 

MEDIA KUPANG - Kadiv Propam Polri nonaktof, Irjen Pol. Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Kamis 25 Agustus 2022.

Kehadiran Ferdy Sambo dalam sidang kode etik ini juga menjadi momentum perdana Ferdy Sambo tampil di publik usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara istri Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, bakal menjalani pemeriksaan pada keesokan hari, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Penjudi Kupon Putih Ditangkap Tim Gabungan Polres Manggarai Timur di Dua Tempat Berbeda

Dilansir Pikiran-Rakyat.com pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi telah dijadwalkan oleh  tim khusus (Timsus) Polri.

Dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan itu, Putri Candrawathi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana.

"(Pemeriksaan) hari Jumat di Bareskrim," kata Ketua Tim Penyidikan Timsus sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi.

Brigjen Andi Rian tak menjelaskan secara rinci mengenai pemeriksaan itu. Namun dia memastikan Putri Candrawathi bakal diperiksa sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Pria Ini Mendapatkan Uang Dengan Cara Unik : Sewakan Diri Untuk Tidak Melakukan Apa-apa

Polri sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi namun tidak bisa dilakukan lantaran masih sakit.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi. Kemudian Bharada E, Bripka Ricky, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J jalani sidang etik pada Kamis 25 Agustus 2022,  dan ini untuk pertama kalinya Ferdy Sambo muncul ke Publik usai berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: Kapolri Beri Jawaban Begini saat Ditanya DPR Kebenaran Ibu Putry Nyaris Dibopong Brigadir J Saat di Magelang

Tersangka kasus Pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya menjalani sidang etik profesi Polri yang digelar di Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta Selatan. Sidang kasus ini digelar tertutup.

Ini merupakan kali pertama Sambo muncul setelah berstatus tersangka. Ia hadir dengan mengenakan baju dinas kepolisian tanpa embel-embel di seragamnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam sidang ini akan diputuskan terkait nasib Irjen Sambo sebagai anggota Polri.

Sebelumnya Ferdy Sambo telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota kepolisian.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, usai rapat dengar pendapat (RDP) Kapolri bersama dengan Komisi III DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.

Dikutip dari akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, Kamis 25 Agustus 2022, 15 saksi dihadirkan dalam sidang kasus kode etik Irjen Ferdy Sambo. 


Adapun saksi-saksi yang hadir dalam sidang kode etik Ferdy Sambo adalah sebagai berikut.

Dari Brimob ada lima orang yaitu HK, BA, AN, S, dan B

Dari Provos ada 5 orang yaitu  RS, AR, ACN, CP, dan RS

Sementara itu Bareskrim Polri hadir  RR, KM dan RE yang hadir melalui zoom, sedangkan saksi dari luar yaitu HN dan NB

Dengan demikian maka total  Saksi dihadirkan dalam sidang kode etik Irjen Pol Ferdy sambo sebanyak 15 orang. ***

Editor: Ryohan B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah