Mutilasi di Timika: Potongan Tubuh Warga Papua Diisi di Enam Karung, Delapan Oknum Anggota TNI AD Terlibat

- 4 September 2022, 23:32 WIB
Ilustrasi mutilasi. Fakta mengejutkan dalam kasus mutilasi di Timika, potongan tubuh warga Papua diisi di enam karung. Dalam kasus ini, delapan oknum anggota TNI AD terlibat.
Ilustrasi mutilasi. Fakta mengejutkan dalam kasus mutilasi di Timika, potongan tubuh warga Papua diisi di enam karung. Dalam kasus ini, delapan oknum anggota TNI AD terlibat. /Pixabay/Free Photos

Lebih lanjut ia mengatakan, “ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun penjara.”

Selain itu, para tersangka mutilasi empat warga Papua, dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Di mana, kedua pasal itu mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Portal Papua


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah