Lebih lanjut ia mengatakan, “ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun penjara.”
Selain itu, para tersangka mutilasi empat warga Papua, dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Di mana, kedua pasal itu mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.***