MEDIA KUPANG - Seorang pria berusia 42 Tahun diamankan Polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 12 Tahun.
Pria bejat tersebut berinisial S (42 Tahun) diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak tirinya berinisial AKN (12 Tahun) sejak Januari 2022.
Dilansir MediaKupang.com dari PMJ News, Kamis 8 September 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan mengungkapkan bahwa pelaku mencabuli anak tirinya di perumahan Dasa Indah Blok UF 8/31, Kelurahan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Sandiaga Uno Dituduh Sebagai Pengkhianat Partai Gerindra
"Waktu dan tempat kejadian perkara ini, pada bulan Januari 2022 di perumahan Dasa Indah Blok UF 8/31, Kelurahan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Lebih lanjut Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan karena korban adalah anak tirinya pelaku.
"Yang juga menjadi keprihatinan bagi kita dalam kasusnya adalah pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," sambung Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan Diperiksa KPK, Ini Hasilnya
Setelah melakukan perbuatan bejarnya, palku kemudian kabur ke Denpasar Bali, namun pelaku akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Tangsel pada Minggu 4 September 2022.