Cabuli Anak Tiri yang Masih Berusia 12 Tahun, Pria Asal Tangerang ini Ditangkap Polisi di Denpasar Bali

- 8 September 2022, 20:36 WIB
Tersangka Pencabulan Anak Tiri (tengah Baju Merah) Saat di Direskrmum Polda Metro Jaya
Tersangka Pencabulan Anak Tiri (tengah Baju Merah) Saat di Direskrmum Polda Metro Jaya /Miju/Tangkapan Layar PMJ News

MEDIA KUPANG - Seorang pria berusia 42 Tahun diamankan Polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 12 Tahun.

Pria bejat tersebut berinisial S (42 Tahun) diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak tirinya  berinisial AKN (12 Tahun) sejak  Januari 2022.

Dilansir MediaKupang.com dari PMJ News, Kamis 8 September 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan mengungkapkan bahwa pelaku mencabuli anak tirinya di perumahan Dasa Indah Blok UF 8/31, Kelurahan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dituduh Sebagai Pengkhianat Partai Gerindra

"Waktu dan tempat kejadian perkara ini, pada bulan Januari 2022 di perumahan Dasa Indah Blok UF 8/31, Kelurahan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Lebih lanjut Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan karena korban adalah anak tirinya pelaku.

"Yang juga menjadi keprihatinan bagi kita dalam kasusnya adalah pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," sambung Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan Diperiksa KPK, Ini Hasilnya

Setelah melakukan perbuatan bejarnya, palku kemudian kabur ke Denpasar Bali, namun pelaku akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Tangsel pada Minggu 4 September 2022.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x