"(Penyidik) langsung mengambil langkah cepat kemudian mendapatkan data terkait dengan pelaku walaupun berada di Denpasar, Bali. Kemudian dilakukan penjemputan langsung ke sana," terang Kombes Pol Endra Zulpan.
"Kemudian pada hari Minggu, 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambung Kombes Pol Endra Zulpan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***