Cabuli Anak Tiri yang Masih Berusia 12 Tahun, Pria Asal Tangerang ini Ditangkap Polisi di Denpasar Bali

- 8 September 2022, 20:36 WIB
Tersangka Pencabulan Anak Tiri (tengah Baju Merah) Saat di Direskrmum Polda Metro Jaya
Tersangka Pencabulan Anak Tiri (tengah Baju Merah) Saat di Direskrmum Polda Metro Jaya /Miju/Tangkapan Layar PMJ News

"(Penyidik) langsung mengambil langkah cepat kemudian mendapatkan data terkait dengan pelaku walaupun berada di Denpasar, Bali. Kemudian dilakukan penjemputan langsung ke sana," terang Kombes Pol Endra Zulpan.

"Kemudian pada hari Minggu, 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambung Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: AKP Dyah Chandrawati Polwan Pertama yang Jalani Sidang Kode Etik dalam Kasus Sambo, Ini Dugaan Pelanggarannya

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah