Status Tersangka Pemuda Madiun Terkait Bjorka Tidak Sah? Timsus Polri Diminta Akui Kesalahan Tanpa Malu

- 17 September 2022, 19:52 WIB
Penetapan tersangka terhadap pemuda Madiun MAH terkait aksi Bjorka dinilai tidak sah oleh LBH Surabaya, Timsus Polri diminta akui kesalahan.
Penetapan tersangka terhadap pemuda Madiun MAH terkait aksi Bjorka dinilai tidak sah oleh LBH Surabaya, Timsus Polri diminta akui kesalahan. /Ilustrasi Hacker/Pixabay/tooakapic.

MEDIA KUPANG – Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap MAH, seorang pemuda Madiun dinilai prematur oleh Lembaga Bantuan Hukum Buruh dan Rakyat Jawa Timur (LBH BR Jatim) bersama YLBHI LBH Surabaya.

Hal itu disampaikan Kadiv Advokasi dan Jaringan YLBHI LBH Surabaya, Habibus Shalihin. Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap MAH yang dikaitkan dengan Haker Bjorka, terkesan dipaksakan.

“Penetapan tersangka terhadap MAH…dihubungkan dengan aktivitas Bjorka yang melakukan peretasan dan dianggap ‘membantu’, menurut kami masih sangat prematur, dipaksakan dan tidak nyambung,” katanya, dilansir dari situs LBH Surabaya, Sabtu, 17 September 2022.

Baca Juga: Untuk Kemanusiaan, Presiden Jokowi Akan Terima Global Citizen Award Saat Hacker Bjorka Ungkap Kasus Munir

Ia menegaskan, seharusnya pihak kepolisian tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Jangan memberikan kesan bahwa penetapan tersangka tersebut hanya sekedar untuk menutupi penangkapan tidak sah.”

Lebih lanjut ia mnegatakan, pihaknya “memotret praktik penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian justru seringkali tengah membangkang peraturan perundang-undangan.”

Habibus kembali menegaskan, “kalau memang tidak ditemukan indikasi perbuatan pidana, jangan memaksakan kasus menjadi seolah-olah ada masalah.”

Hal tersebut, katanya, justru semakin menimbulkan distrust kepada publik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah.

Baca Juga: Hacker Bjorka Orang Indonesia? Pengamat Linguistik Angelina Dea Kuliti Tata Bahasa Inggris yang Digunakan

Ia pun meminta, agar Timsus Polri yang dibentuk secara khusus untuk mengusut kasus peretasan yang dilakukan Hacker Bjorka, tidak malu untuk mengakui kesalahan.

“Tanpa harus malu kepada publik, akui saja bila terjadi kesalahan dalam proses-proses penetapan tersangka.”

Menurutnya, “itu akan lebih terhormat daripada mengorbankan hak asasi warga negaranya sendiri demi membangun citra aparat kepolisian dengan penuh kepalsuan.”

Sementara itu, menurut pihak LBH BR Jatim, dengan dibawanya MAH oleh Timsus Polri ke kantor polisi, jelas merupakan penangkapan. Hal itu sebagaimana definisi penangkapan dalam Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP).

Tertulis bahwa penangkapan merupakan tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Hacker Bjorka Ungkap Kronologi Pembunuhan Munir, Sebut Muchdi Purwoprandjono Aktor Intelektual

Dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP menyatakan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa tindak pidana.

Pihak LBH BR Jatim, melalui Hosnan mengatakan, bila penangkapan dilakukan terhadap orang yang statusnya bukan tersangka atau terdakwa, maka penangkapan tersebut tidak sah.

Lebih lanjut ia menjelaskan, “dapat dilakukan praperadilan sesuai Pasal 77 KUHAP. Beda dengan tertangkap tangan yang dilakukan sesaat setelah terjadinya tindak pidana," kata Hosnan.

Diketahui, Timsus Polri menangkap dan menetapkan MAH sebagai tersangka akibat diduga membantu melancarkan aksi Hacker Bjorka untuk melakukan peretasan.

Baca Juga: Isi Rekening Capai Puluhan Miliar Diblokir, KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Tersangka Korupsi

Menurut Hosnan, istilah ‘membantu’ yang dipakai Timsus Polri “tidak jelas, apakah merujuk pada ketentuan pasal 55 KUHP atau apa, karena dalam hukum pidana istilah ‘membantu’, ‘turut serta’, ‘menyuruh lakukan’ dapat ditemukan di KUHP pasal 55.”

Hosnan melanjutkan, “ini yang menurut kami menjadi pertanyaan penting dalam menetapkan MAH sebagai tersangka yang menurut pihak kepolisian ‘membantu’.”

Jika tujuan MAH ‘membantu’ sebagaimana disampaikan Timsus Polri biar terkenal dan dapat banyak uang, “apa hubungannya dengan peretasan yang dilakukan Bjorka, kan tidak nyambung.”

Oleh karenanya, pihak LBH BR Jatim dan YLBHI LBH Surabaya menilai, diburunya Hacker Bjorka oleh Timsus Polri, tidak akan menyelesaikan masalah keamanan data pribadi di Indonesia yang sudah sedemikian akut dan krusial.

Baca Juga: Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Naik Jet Pribadi Sambil Merorok, Warganet: 450 VA Dihapus, PDIP Gombal

"Pemerintah seharusnya lebih mengutamakan kebijakan perlindungan data peribadi daripada berburu hacker. Karena itu yang lebih urgent hari ini di mana segala transaksi banyak dilakukan secara online dan mensyaratkan dokumen pribadi di dalamnya."

Oleh sebab itu, LBH BR Jatim dan YLBHI LBH Surabaya meminta Polri untuk tunduk dan patuh terhadap KUHAP dalam melakukan penangkapan dan penetapan tersangka bagi seseorang.

Selain itu, meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk secara serius membuat kebijakan perlindungan keamanan data pribadi.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: LBH Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x