"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," kata Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK pada Senin, 19 September 2022.
Penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe, kata Ali, didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. KPK lalu menaikkan kasus dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan.
Baca Juga: 100 Tahun Kota Kefamnanu, Simak Makna dan Terjemahan Lirik Lagu Kuan Kefa
Alat bukti dimaksud antara lain, keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya yang sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, KPK telah menempuh prosedur hukum, seperti penyampaian surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022 lalu.
Surat itu terkait dengan pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Sayangnya, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," tutur Ali Fikri.***