3. Bripka Ricky Rizal
4. Kuat Ma’ruf
5. Putri Candrawathi
Kelima tersangka ini, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Tersangka Obstruction of Justice:
Selain Irjen Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka Obstruction of Justice, berikut kawan-kawannya yang turut terlibat dan telah mengenakan rompi merah.
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Kombes Agus Nurpatria
3. Kompol Baiquni Wibowo