Kombes Zulpan menginformasikan, “sebenarnya dari Polda Metro Jaya...sudah menyiapkan juga advokad dari Dinas Polda Metro Jaya.”
Namun, kata Kombes Zulpan, hal itu “tidak diterima karena pak Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga.”
Diberitakan sebelumnya, Dirresnarkoba Polda Metro Jawa, Kombes Pol Mukti Juharsa pada Jumat malam, 14 Oktober 2022 mengkonfirmasi penetapan tersangka kasus narkoba terhadap Irjen Teddy Minahasa.
“Sudah menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka,” ungkap Kombes Mukti.
Dijelaskan, Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian. Irjen Teddy Minahasa adalah salah satu tersangka kasus narkoba dimaksud.
Keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus tersebut, saat dirinya masih berstatus Kapolda Sumatera Barat. “Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 Kg sabu dari Sumbar.”
Kombes Mukti merinci, sebanyak “3,3 Kg yang kita amankan dan 1,7 Kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari.”
Sebelumnya pun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Teddy diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.