"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Kapolri di Mabes Polri pada Jumat petang, 14 Oktober 2022, dilansir Antara.
Ia menjelaskan, penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat lalu dilakukan pendalaman. Dalam kasus itu, sebanyak tiga warga sipil telah ditangkap.
Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, ternyata terdapat keterlibatan anggota Polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.
"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi."
Dijelaskan Kapolri, dari pengembangan itulah diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.
Kapolri melanjutkan, usai dijemput oleh Divpropam Polri, dilakukan gelar perkara pada Jumat pagi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.
"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus."
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah memerintahkan Propam Polri untuk mempersiapkan sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.***