MEDIA KUPANG – Apotek di seluruh Indonesia diminta oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk tidak menjual obat sirup untuk beberapa waktu lamanya.
Hal itu sesuai instruksi Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor SR.01.05/III/3461/2022. Surat ini ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami.
Surat Edaran tertanggal 18 Oktober 2022 itu berisi imbauan tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Diketahui, Surat Edaran Kemenkes itu dikeluarkan sebagai wujud kewaspadaan terhadap temuan gagal ginjal akut progresif atipikal akibatn obat sirup yang menyerang kebanyakan anak di Indonesia.
Dillansir PMJ News, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan, per Selasa, 18 Oktober 2022, kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia ini mencapai 192 orang.
Pada bulan September 2022 terdapat lonjakan kasus gagal ginjal akut dengan total 81 kasus akibat obat sirup sebagaimana dilaporkan IDAI.
IDAI, melalui Ketua Umum Pengurus Pusat, Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, temuan ratusan kasus itu tersebar di 20 provinsi.