Bosowa Multi Finance Kupang Bakal Berurusan Hukum, Ini 10 Pernyataan Sikap Pelanggan yang Merasa Dirugikan

- 15 Maret 2023, 07:54 WIB
Bosowa Multi Finance Kupang Bakal Berurusan Hukum, Ini 10 Pernyataan Sikap Pelanggan yang Merasa Dirugikan
Bosowa Multi Finance Kupang Bakal Berurusan Hukum, Ini 10 Pernyataan Sikap Pelanggan yang Merasa Dirugikan /Fredrik Bau/Hand Out Advokad Marsel Manek untuk Media Kupang/Hand Out Advokad Marsel Manek untuk Media Kupang

MEDIA KUPANG - Tiga pengacara di Kota Kupang bakal membawa PT. Bosowa Multi Finance Kupang dalam urusan hukum jika BPKB mobil milik Martinus Bere tidak segera diserahkan.

Pasalnya, satu unit mobil dump truck yang dibeli secara kredit oleh Martinus Bere telah lunas dibayar pada Maret 2022 lalu namun BPKBnya tak kunjung diserahkan dengan alasan masih ada denda keterlambatan.

 

Martinus lantas merasa keberatan dan telah berupaya sejak tahun lalu agar bisa mendapatkan BPKB mobilnya.

Baca Juga: Shopee Ramadan Big Sale Jadi Promo Terbesar Se-Indonesia, Temani Pengguna Sambut Bulan Suci 2023

Usut punya usut, Martinus menemukan fakta bahwa BPKB mobilnya telah digunakan sebagai agunan pada sebuah bank di Makassar.

Untuk itulah dirinya mendesak agar BPKB mobilnya segera diserahkan. Untuk mendapatkan kepastian, Martinus meminta bantuan dari tiga pengacara di Kota Kupang yakni Petrus Meirio Mamoh, MH, Marsel Manek, SH dan Valentino Johanes Manlea, SH.

Tiga pengacara ini telah mendampingi Martinus  untuk menemui pimpinan PT. Bosowa Multi Finance Kupang dan telah ada kesediaan untuk menyerahkan BPKB mobil tersebut.

Baca Juga: Di SD GMIT Maleipea-Alor,Siswa Sekolah Jam 8 Dan Pulang Pukul 10.00 Pagi, Apesnya Siswa Lebih Banyak Bermain

Marsel Manek SH kepada Media Kupang, Senin 13 Maret 2023 mengatakan PT. Bosowa Multi Finance Kupang telah menyatakan akan menyerahkan BPKB milik Martinus dalam bulan Maret 2023.

Jika dalam bulan Maret 2023 ini tidak diserahkan, kata Marsel, pihaknya selaku kuasa hukum akan menempuh jalur pidana dan perdata.

"Harapan kami Pihak PT. Bosowa Multi Finance dapat menepati janjinya tersebut dan apabila tidak ditepati, maka kami akan mengambil langkah hukum baik Perdata maupun Pidana untuk memperjuangkan Hak atau kepentingan dari klien kami," tegasnya.

Baca Juga: Ruang TU SMPN 1 Rinbesihat Tasbar Dibobol Maling, Cromebook, Handphone, hingga Proyetor Dibawah Pelaku

 

Berikut ini 10 Pernyataan Sikap dari Kuasa hukum yang diterima Media Kupang :

1. Bahwa Klien kami atas nama Martinus Bere selaku Debitur pada PT. Bosowa Multi Finance sesuai PERJANJIAN PEMBIAYAAN NOMOR: 005909/CVI000426 Tertanggal 25 Juli 2019 dengan Objek Perjanjan PEMBIAYAAN PEMBELIAN 1 (SATU) UNIT KENDARAAN DUMP TRUCK, MERK MITSUBSHI, TAHUN 2019, WARNA KUNING, NO. RANGKA MHMFE74P5KK-205139, NO. MESIN 4D34TT-39790, NILAI PEMBIAYAAN Rp.363.200.000,00 (Tiga ratus enam puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan Jangka waktu Pengembalian/mengangsur 36 Bulan dengan besaran angsuran perbulan sebesar Rp.13.040.000,00 (Tiga belas juta empat puluh ribu rupiah);

2. Bahwa Klien kami selaku Debitur telah melunasi Angsuran kepada PT. Bosowa Multi Finance selaku Kreditur sesuai bukti kwitansi pelunasan Tertanggal 17 Maret 2022;

3. Bahwa setelah pelunasan tersebut, Pihak PT. Bosowa Multi Finance langsung menyerahkan Kwintansi Pelunasan dan Kunci Cadangan kepada klien kami, sedangkan BPKB atas nama Klien kami belum diserahkan dengan alasan masih dalam proses atau harus menunggu pengiriman dari Kantor Pusat di Makasar dengan waktu ± 3 Bulan;

4. Bahwa setelah waktu 3 (tiga) bulan berjalan klien kami mendatangi PT. Multi Finance Kantor Cabang Kupang untuk mengecek BPKB milik klien kami tersebut, namun pihak PT. Bosowa Multi Finance beralasan BPKB belum bisa diserahkan karena masih ada denda yang harus dibayarkan, sehingga klien kami diberikan perhitungan total hari keterlambatan sebanyak 2.304 hari dengan total denda sebesar Rp. 150.220.800,00;

5. Bahwa terhadap besaran denda tersebut klien kami mempertanyakannya, karena kalaupun ada denda mengapa klien kami diberikan kwitansi pelunasan dan kunci cadangan pada saat pelunasan dan mengapa tidak disampaikan kepada klien kami kalau ada denda yang harus dibayarkan pada saat pelunasan angsuran kredit dari klien kami serta bagaimana kebijakan dari pemerintah terkait kelonggaran kredit dimasa pandemi Covid 19 yang dikategorikan sebagai force majeure;

6. Bahwa atas pertanyaan klien kami tersebut dari pihak PT. Bosowa Multi Finance meminta untuk dendanya cukup dibayar sebesar Rp. 76.000.000,00 tanpa ada penjelasan namun, klien kami belum melakukan pembayaran apabila BPKB atas nama Klien kami belum diserahkan serta belum ada penjelasan dari Pihak PT. Multi finance terkait jumlah waktu keterlambatan dan penerapan kebijakan pemerintah terkait Pandemi Covid 19 kepada Klien kami;

7. Bahwa BPKB milik Klien kami tersebut saat ini masih status sebagai agunan kredit pada Bank Bukopin Cabang Makasar sejak Tanggal 9 Agustus 2019 sampai dengan Mei 2023, hal ini diketahui Klien kami dari Pihak Bank BRI Cabang Atambua saat hendak mengajukan pinjaman Dana, padahal setahu klien kami, BPKB tersebut dalam penguasaan Pihak PT. Bosowa Muti Finance;

8. Bahwa atas tindakan Pihak PT. Bosowa Multi Finance yang tidak menyerahkan BPKB kepada Klien kami dan tidak memberikan kelonggaran kredit di masa Pandemi Covid 19 serta menggunakan BPKB atas nama Klien Kami sebagai fasilitas/agunan kredit pada Bank Bukopin Cabang Makasar tersebut telah merugikan Klien kami;

9. Bahwa atas dasar uraian di atas kami selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Tertanggal 9 Maret 2023 tersebut telah mendatangi Pihak PT. Bosowa Multi Finance Cabang Kupang untuk mempertanyakan hak dari klien kami tersebut sejak hari Jumat Tanggal 10 Maret 2023 dan hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2023, namun Pimpinan yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut tidak berada di Kantor dan baru ditemui pada Hari Senin Tanggal 13 Maret 2023;

10. Bahwa sesuai hasil Pembicaraan hari ini(Senin, 13 Maret 2023) kami menilai Pimpinan PT. Bosowa Multi Finance Cabang Kupang tidak mampu menjelaskan apa yang menjadi alasan tidak diberikannya BPKB milik Klien kami, sehingga Pimpinan PT. Bosowa Multi Finance Cabang Kupang menghubungi Pimpinan Pusat PT. Bosowa Multi Finance dan Pimpinan Pusat PT. Bosowa Multi Finance menyampaikan akan menyerahkan BPKB atas nama Klien Kami tersebut tidak lewat dari Bulan Maret 2023.

Oleh karena itu, kami selaku Kuasa Hukum menghargai komitmen Pihak PT. Bosowa Multi Finance karena sudah ± 1 Tahun Klien kami sudah berjuang, namun tidak ada kejelasan terkait pemberian BPKB tersebut, sehingga harapan kami Pihak PT. Bosowa Multi Finance dapat menepati janjinya tersebut dan apabila tidak ditepati, maka kami akan mengambil langkah hukum baik Perdata maupun Pidana untuk memperjuangkan Hak atau kepentingan dari klien kami. ***

 

Editor: Fredrik Bau


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x