Cara Hitung Pesangon Setelah DPR RI Tetapkan Perppu Jadi UU Cipta Kerja

- 24 Maret 2023, 09:39 WIB
Gambar Uang Rupiah Pecahan 100 ribu dan 50 ribu
Gambar Uang Rupiah Pecahan 100 ribu dan 50 ribu /Miju/Gambar oleh Mohamad Trilaksono dari Pixabay

MEDIA KUPANG - Pada Selasa 21 Maret 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur terkait dengan pesangon yang diterima oleh seorang Karyawan atau Tenaga Kerja jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Meskipun demikian, tentu saja alasan PHK bisa beragam, termasuk salah satunya karena karyawan atau tenaga kerja memasuki usia pensiun.

Jika terjadi PHK, maka karyawan atau tenaga kerja berhak menerima sejumlah pesangon sebagai kompensasi atas kerja selama mengabdi perusahaan.

Untuk itu, sangat penting bagi seorang karyawan atau tenaga kerja untuk mengtahui cara menghitung besaran pesangon sehingga tidak dirugikan ketika terjadi PHK.

Baca Juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, KPK : Hanya Berlangsung Dua Hari

Simak cara menghitung besaran pesangon sesuai masa kerja.

Dalam UU Cipta Kerja disebutkan pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja

Berikut adalah perincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja:

1. Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah

2. Pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.

Baca Juga: Presiden Tegaskan Tanah Papua Jadi Prioritas Pembangunan

3. Pekerja/buruh dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.

4. Pekerja/buruh dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.

5. Pekerja/buruh dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.

6. Pekerja/buruh dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.

7. Pekerja/buruh dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.

8. Pekerja/buruh dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.

9. Pekerja/buruh dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.

Baca Juga: Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, KemenPANRB Atur Jadwalnya Begini

Cara Hitung Besaran Pesangon 2023

Untuk menghitung pesangon PHK, perlu diperhatikan lama masa kerja karyawan dan besaran upah atau gaji karyawan. Berikut adalah rumus untuk menghitung pesangon PHK:

Pesangon PHK = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x  1 bulan gaji

Sebagai informasi, upah atau gaji pokok adalah upah/gaji yang diterima karyawan sebelum dipotong pajak dan iuran BPJS.

Sementara itu, tunjangan tetap adalah tunjangan yang diterima karyawan setiap bulan selama masa kerja.

Masa kerja dihitung dari awal masuk kerja sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak kerja.

1 bulan gaji adalah gaji bulanan yang diterima karyawan.

Baca Juga: JakCloth: Pakaian Bekas Impor Ilegal Tidak Bayar Pajak Dan Cukai Berdampak Negatif Bagi Industri Lokal Dan Pek

Contoh:

Seorang karyawan dengan upah pokok Rp5.000.000 per bulan dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan diberhentikan karena PHK setelah bekerja selama 5 tahun. Maka, pesangon PHK yang diterima karyawan adalah:

(5.000.000 + 1.000.000) x 5 tahun x 1 bulan gaji = Rp300.000.000

Namun, perlu diingat bahwa besaran pesangon juga dapat diatur oleh peraturan perusahaan atau perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, sebaiknya karyawan memastikan terlebih dahulu mengenai aturan pesangon yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Bisnis.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x