Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 705 Orang, 20 Personel Polisi Langgar Kode Etik?

- 8 Oktober 2022, 14:33 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (kanan) saat mengumumkan jumlah korban bertambah dalam tragedi Kanjuruhan. Total korban menjadi 705 orang, dan 20 personel polisi diduga melanggar kode etik.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (kanan) saat mengumumkan jumlah korban bertambah dalam tragedi Kanjuruhan. Total korban menjadi 705 orang, dan 20 personel polisi diduga melanggar kode etik. /Kolase foto diolah dari ANTARA dan Polri/Media Kupang

Baca Juga: Video Tragedi Kanjuruhan: Polisi Ledakkan 40 Amunisi Gas Air Mata dalam 10 Menit, 131 Orang Meninggal Dunia

Adapun 20 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik. Masing-masing mereka yaitu enam dari personel Polres Malang atas nama FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.

Selain itu, terdapat sebanyak 14 personel polisi dari Satbrimobda Jatim. Mereka adalah AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Jumat, 7 Oktober 2022. Ia menegaskan, keputusan tegas dari Kapolri itu adalah upaya institusi Polri dalam mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan.

"Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," ungkap Irjen Dedi di Jakarta, dilansir PMJ News.

Ia melanjutkan, hingga saat ini , tim Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

"Tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami,” ungkap Irjen Dedi.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x