Dilansir rajawali news, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Belu menerbitkan surat teguran pertama kepada anggota fraksi NasDem DPRD Belu atas nama Sipri Temu.
Baca Juga: Marshel Widianto Ungkap Penyebab Dirinya Bisa Intim dengan Celine Evangelista
Surat teguran bernomor: 0011/S1.2/DPD NasDem Belu/VI/2022 yang ditandatangani Ketua NasDem Belu, Johanes Tanur dan Vinsensius Brilius Loe, selaku sekretaris pada Jumad 24 Juni 2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Sipri Temu sebagai anggota Fraksi NasDem melakukan interupsi bertubi - tubi pada sidang paripurna DPRD dan Pemerintah pada senin 20 juni 2022 sehingga suasana menjadi gaduh dan akhirnya sidang tidak dapat dilanjutkan.
DPD NasDem Belu juga mengingatkan kepada Sipri Temu agar bisa mengontrol emosi dan diminta selalu berkoordinasi dengan ketua fraksi NasDem DPRD Belu, Benedictus Manek selaku perpanjangan tangan partai.
Baca Juga: Soal Pembahasan Pemekaran Provinsi NTT di DPR RI, Melki Laka Lena : Setahu Saya Tidak Ada
Menambahkan surat tersebut, Sekretaris DPD NasDem Belu, Vinsensius Brilius Loe, mengatakan bahwa fraksi NasDem Belu adalah partai pengusung dan pendukung Pemerintahan Agus Taolin dan Aloysius Haleserens.
Jelasnya, surat teguran tersebut adalah akumulasi dari sekian banyak hal yaitu pernyataan, sikap yang dinilai DPD NasDem bertentangan dengan AD/ART Partai.
"Mengkritik kebijakan Pemerintah sah sah saja tapi dilakukan secara internal, bukan didepan forum atau menjadi oposisi sebab NasDem adalah partai pengusung dan pendukung Pemerintah," ujar Vinsen Loe.
Lanjutnya, pihak DPD telah mengirimkan surat tersebut kepada anggota fraksi yang dimaksud dan tembusan kepada Ketua umum NasDem di Jakarta dan DPW NasDem di Provinsi NTT.