Fraksi Demokrat Walk Out Tolak Bahas Pinjaman Daerah, Sekda Belu Sebut Ada Informasi Sesat Soal Rp 150 Miliar

- 8 September 2022, 23:28 WIB
Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si
Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si /Media Kupang

MEDIA KUPANG - Fraksi Partai Demokrat DPRD Belu memilih keluar dari ruang sidang alias walk out dalam sidang Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rabu (7/9/2022) sore.

Aksi walk out ini sebagai sikap penolakan untuk membahas rencana pemerintah daerah Kabupaten Belu untuk melakukan pinjaman daerah.

Rencana pinjaman daerah tersebut termuat dalam kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2022 yang dibahas dalam masa sidang ini.

Baca Juga: Blokir Jalan, Aksi Mahasiswa Unhas Tolak Kenaikan BBM Diprotes Ibu Pengguna Jalan, Cek Link Videonya

Dilansir Kilas Timor, Fraksi Demokrat yang dipimpin Frans Xaver Saka  bersama sekretaris Fraksi, Kristo Rin Duka da Anggota Fraksi, Jeremias Manek Junior yang adalah Ketua Badan Anggaran sekaligus Ketua DPRD Belu meninggalkan ruang sidang yang dihadiri Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin selaku Ketua TAPD.

Jeremias Manek Junior mengatakan, pihaknya menolak dan memilih keluar dari sidang Banggar yang membahas pinjaman daerah yang dimasukan pada KUA PPAS Perubahan APBD 2022 karena pinjaman daerah yang diajukan tidak sesuai PP 56 tahun 2018 pasal 13 ayat 1.

Bahwa pinjaman menengah merupakan pinjaman lebih dari satu tahun anggaran, dengan kewajiban pembayaran kembali pokok dan bunga pinjaman yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Di Motadik Kabupaten Timor Tengah Utara Manusia dan Ternak Rebutan Air Minum

“Dalam pasal penjelasan tertulis sangat jelas, sehingga Tidak bisa tafsir. Regulasi sudah tetapkan secara jelas. Bagaimana Pemda mau paksakan pinjaman lebih dari masa jabatan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Manek Junior juga menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah yakni Bupati dan Wabup Belu berakhir per 26 april 2024 sehingga hal tersebut menabrak regulasi.

Jeremias Manek Junior juga  mengatakan, sesuai amanat UU 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 7 menyebutkan, gubernur-wagub, bupati-wabup, wali kota-wawali hasil Pemilu 2020 berakhir masa jabatan pada 2024.

Selain itu, kata Jeremias, ada juga  putusan MK nomor 18/PUU-XX/2020 terhadap perkara konstitusi oleh bupati dan wabup Halmahera Utara, yang dalam amar putusan menggugurkan menolak pemohon untuk seluruhnya, dan pasal 201 pada UU 10 tahun 2016 tetap berlaku.

Baca Juga: Cabuli Anak Tiri yang Masih Berusia 12 Tahun, Pria Asal Tangerang ini Ditangkap Polisi di Denpasar Bali

Jeremias meminta Pemerintah Kabupaten Belu untuk mempertimbangkan lagi pinjaman daerah dengan menunggu APBD 2023 dan lebih baik bunga pinjaman daerah yang akan dibayarkan sebesar Rp 25 miliar, digunakan untuk kepentingan masyarakat. 

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Belu, Frans Xaver Saka mengatakan, pinjaman ini tidak ada urgensi, apalagi pinjaman daerah hanya untuk membeli bunga untuk ditanam sebagaimana penjelasan pimpinan OPD.

Frans menegaskan, Fraksi Demokrat akan kembali membahas, jika Pemda Belu melalui TAPD mengeluarkan pinjaman daerah dari dari KUA PPAS Perubahan APBD Belu 2022.

Dilansir theeast.co.id, Sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 yang telah dibuka pada, Senin 29 Agustus 2022 lalu yang di dalamnya juga akan membahas tentang rencana melakukan pinjaman daerah di Bank NTT.

Pemkab Belu secara tegas mengatakan sangat serius mendapatkan pinjaman daerah. Oleh sebab itu Pemerintah meluruskan opini sesat atau salah terkait pinjaman daerah yang dimaksud.

Hal ini terungkap dalam sidang pleno 2 masa sidang kedua tahun anggaran 2022 yang mengagendakan pembahasan perubahan APBD Kab Belu TA 2022.

"Pemerintah sangat serius. Oleh sebab itu berdasarkan inisiatif sendiri sebagaimana dimaksudkan pada pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah," kata Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin dalam sidang itu.

Menurut Sekda Johanes, Pemerintah pada perubahan APBD ini mengajukan KUA dan PPAS yang didalamnya terdapat komponen pinjaman daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekda Johanes juga menyebutkan nominal pinjaman, durasi waktu pengembalian dan peruntukannya. Hal ini menjawab pertanyaan DPRD terkait berapa jumlah pinjaman yang akan diajukan.

"Kita ajukan 150 Milyar selama 2 tahun, di Bank NTT. Kita akan digunakan untuk peningkatan kualitas jalan, pembiaayaan program persampahan, air bersih dan beberapa jenis infrastruktur untuk pelayanan masyakarat sesuai visi misi dalam RPJMD 2021-2026," paparnya.

Menurutnya, terkait kemampuan keuangan daerah melakukan pengembalian cicilan dan bunga sudah disampaikan ke DPRD Belu.

"Sesuai analisa yang sudah disampaikan ke DPRD, Pemerintah Kabupaten Belu sangat mampu untuk mengembalikan," jelasnya.

Tentang kemampuan mengembalikan pinjaman daerah, Sekda Johanes mengatakan, Pemkab Belu bahkan mempunyai kemampuan mencapai 4 kali lipat dari standar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah.

“Kita punya DSCR (Debt Service to Coverage Ratio) di atas angka minimal sesuai PP 56/2018 yaitu 2,5. Kita punya pada kisaran 4.  Dengan bahasa yang sederhana, DSCR merupakan kemampuan pemerintah menyiapkan dana untuk pengembalian hutangnya. Minimal 2,5 kali lipat cicilan utang dan bunga, punya Pemkab Belu sekitar 4 kali lipat," urainya.

Dijelaskannya bahwa terkait mekanisme dan teknis pembahasan, pemerintah tetap mengacu pada PP 56/2018 bahwa persetujuan DPRD merupakan salah satu syarat. Persetujuan dimaksud merupakan persetujuan atas KUA dan PPAS yang diajukan karena di dalamnya termasuk pinjaman daerah.

“Satu kesatuan, ketika DPRD menyetujui KUA PPAS, di dalamnya termasuk pinjaman daerah, tentang mekanisme pembahasan sampai dengan persetujuan kita ikuti mekanisme yang berlaku," ujar Sekda Johanes yang dikonfirmasi seusai sidang.

JAP juga meluruskan adanya opini tertentu yang sekiranya menyesatkan publik kaitan dengan pinjaman daerah ini.

“Perlu saya luruskan juga agar diketahui masyarakat luas, bunga pinjaman ini berkisar 7,5%-8%, pertahun, tidak serta merta jumlah pinjaman yang disetujui dalam APBD akan dikenakan bunga,"ungkapnya.

Menurutnya, cicilan pinjaman dan bunga baru akan diperhitungkan sesuai jumlah penarikan dananya. Kapan penarikannya? penarikannya untuk setiap program dan kegiatan yang dibiayai.

"Jadi tidak gelontoran sekaligus. Apalagi ada info bahwa pinjaman 150 Miliar, terimanya tidak utuh karena langsung dipotong bunga dan cicilan sekian miliar, itu info sesat, hoax dan tidak berdasar," tegasnya. ***

 

 

 

Editor: Ryohan B

Sumber: Kilas Timor the east


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x