Dijelaskannya bahwa tahapan yang akan dihadapi oleh jajaran Pengawas Adhoc (Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa) adalah tahapan Kampanye. Oleh karena itu, penting bagi Pengawas Adhoc untuk mengetahui unsur-unsur kampanye, serta mengidentifikasi dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah pengawasan masing-masing Pengawas.
“Karena tahapan kampanye sudah dekat, maka Pengawas Pemilu sudah harus mengetahui regulasi (aturan) yang mengatur tentang kampanye, unsur-unsur kampanye serta jenis-jenis dugaan pelanggaran sebelum masa kampanye, selama masa kampanye, maupun sesudah masa kampanye. Selain itu, Pengawas Pemilu juga harus bisa membedakan pelanggaran dan bukan pelanggaran”, jelas Andre.
Selain itu, Andre juga menambahkan, “Pengawas Pemilu wajib melakukan kajian terlebih dahulu terhadap sebuah temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran, untuk memutuskan pelanggaran atau tidak.
Pada kesempatan itu juga, Andre mengingatkan para Pengawas Adhoc, bahwa tugas pokok Pengawas Pemilu adalah Cegah, Awasi, Tindak.
Dan dalam pelaksanaan tugasnya, mengacu pada asas Penyelenggara Pemilu. Selain itu, Pengawas Pemilu juga harus berpegang pada SIM-P, yaitu Soliditas, Integritas, Mentalitas dan Profesionalitas.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Belu dan Pengawas Kelurahan/Desa dari 81 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Belu.***