Kasus Wali Kota Cup, Hakim Perintahkan Jaksa Dalami Peran Sekkot Ambon Agus Ririmase

7 Juli 2022, 18:19 WIB
Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase /Ryohan B/ambon.go.id

MEDIA KUPANG - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Kupang memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang untuk mendalami peran Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmase dalam kasus Walikota Cup Tahun 2017.

Selain Sekkot Ambon, Agus Ririmase, Majelis Hakim juga meminta JPU mendalami peran dua orang lainnya yakni Ambo dan Jusuf E.A. Sirlalang.

Baca Juga: Periksa Dua Mantan Bupati TTU Terkait Proyek Sejak Tahun 2005, Jaksa Sebut Ada Orang Penting Sudah Meninggal

Perintah ini tertuang dalam putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa pada sidang putusan pekan lalu.

Dilansir kriminal.co,  Majelis Hakim memvonis dua orang terdakwa yakni Ishak Jusuf Ha’u (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Desy Mariani Adi Puti (bendahara Pejabat Pembuat Komitmen), dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

Adapun perintah majelis hakim untuk mendalami peran Agus Ririmase dan dua orang lainnya karena diduga turut menikmati uang negara secara tidak sah.

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Sumut, Presiden Jokowi Diberikan Tongkat Balehat

"Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim memberikan putusan perkara a quo, maka diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk mendalami peran dari tiga orang saksi yakni Agus Ririmase, Ambo dan Jusuf E. A. Sirlalang, karena sebagaimana fakta persidangan yang terurai dalam pertimbangan – pertimbangan, nama – nama tersebut memiliki peran yang intens dan adanya dugaan yang sangat kuat turut menikmati uang negara secara tidak sah," demikian putusan majelis hakim seperti disampaikan Tommy Jacob selaku kuasa hukum dari terdakwa kepada wartawan, Kamis (07/07/2022).

Tommy Jacob membenarkan jika kedua kliennya telah divonis bersalah dan dihukum selama 1, 6 tahun penjara.

”Hasil putusan Majelis Hakim yang sudah inkracht itu kami sudah dapat dari hari Senin lalu,” jelas Tommy Jacob.

Terhadap perintah majelis hakim dalam putusannya, Tommy Jacob meminta agar JPU segera menindaklanjutinya.

Baca Juga: Bunuh Ibunya Karena Lapar, Timotius Ditahan Polisi

”Kami dari penasihat hukum dua terdakwa meminta kepada Jaksa untuk segera tindaklanjuti perintah dari majelis hakim agar segera mendalami peran dan keterlibatan lebih lanjut nama-nama saksi tersebut,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara terhadap dua orang terdakwa kasus korupsi Walikota Cup Tahun 2017 yakni Ishak Jusuf Ha’u Radja selaku PPK dan Deasy Mariani Adi Putri selaku Bendahara PPK. Denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Amar putusan dibacakan Hakim Ketua, Y. Teddy Windiartono, didampingi hakim anggota, Lizbet Adelina, dan Yulius Eka Setiawan. Sidang dengan agenda putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Bupati Malaka Simon Nahak Putuskan 10 Pejabat ASN Kembali Menempati Kantor Sebelumnya

 

Kerugian Negara Rp 114 Juta

Sebelumnya dilansir WartaSasando.com, Nama Agus Riri Mase dan Rongky Rihi kembali bergema di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 19 April 2022.

Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan kompetisi sepakbola antar kelurahan (Walikota Cup) dan fun bike oleh Dispora Kota Kupang tahun 2017, saksi ahli dari BPKP Provinsi NTT Sugeng Yoga Marsasi juga merincikan dana yang diterima Agus Riri Mase dan Rongky Rihi.

Sugeng menyebutkan, berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara yang timbul dalam kegiatan ini sebesar Rp114.644.365.

Baca Juga: Loyo Karena Tidak Diapresiasi? 5 Cara Agar Tetap Semangat Kerja, Juga Tips Ala Yosefina

"Item-item yang menyebabkan kerugian negara yakni pengadaan pakaian sepak bola, pengadaan makanan dan minuman, pengadaan belanja cetak di Bhinneka Advertising serta pembayaran uang perjalanan dinas dalam daerah, uang lembur, dan honor kegiatan," sebut Sugeng yang memberikan kesaksian secara daring (online).

Sugeng menjelaskan, pada pengadaan pakaian sepak bola, SPK (Surat Perintah Kerja) atas nama CV Utama Konstruksi. Pembayaran yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp129.500.000. Namun pengeluaran riil hanya Rp77.250.000. Dikurangi potongan PPN Rp11.773.135, maka nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp40.476.865.

Ditanya lebih lanjut oleh kuasa hukum terdakwa Lesly Anderson Lay soal penyedia barang yang sesungguhnya, Sugeng langsung menyebut nama Agus Riri Mase.

"Yang mengadakan Agus Riri Mase dengan meminjam bendera CV Utama Konstruksi," ujarnya.

Menurut Sugeng, pihaknya menghitung pengeluaran riil yang dilakukan Agus Riri Mase dari pengadaan pakaian sepak bola, termasuk biaya angkutan darat dan angkutan laut. Totalnya Rp77.250.000.

Baca Juga: Jaminan Hari Tua PPPK Bisa Mencapai Puluhan Juta, Berikut Simulasi Rinciannya

"Apakah ketika saudara menghitung pengeluaran riil, saudara menerima bukti pembelian dari Agus Riri Mase?" tanya Lesly Lay.

Menjawab pertanyaan Lesly, saksi ahli Sugeng mengaku tidak meminta bukti dari para pihak saat melakukan audit, tetapi hanya mendapatkan bukti dari penyidik. Kendati demikian pihaknya telah meminta klarifikasi dari Agus Riri Mase.

"Yang kami dapatkan terkait dengan masalah pembelanjaan tersebut, Bendahara Deasy Mariani Adi Putri membayar sebesar Rp90 juta secara tunai," terang Sugeng.

Selanjutnya mengenai pengadaan makanan dan minuman, Sugeng menjelaskan, SPK atas nama Catering Bu Agung. Nominal yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp84.850.000 (nasi dos Rp54 juta dan snack Rp30.850.000).

Sedangkan pengeluaran riil hanya sebesar Rp71 juta. Dengan demikian kerugian keuangan negara dari pengadaan makanan dan minuman sebesar Rp13.850.000.

Sedangkan pengeluaran riil kepada Rongky Rihi hanya sebesar Rp71 juta. Dengan demikian kerugian keuangan negara dari pengadaan makanan dan minuman sebesar Rp13.850.000.

"Di SPK, Catering Bu Agung untuk pengadaan konsumsi. Ternyata pihak lain yang mengadakan makanan dan minuman. Ahli tahu tentang fakta ini?" tanya Hakim Anggota Lizbet Adelina.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sugeng mengatakan, berdasarkan audit, pekerjaan ini dilakukan oleh saudara Rongky Olis Rihi.

"Berdasarkan bukti yang ada, Catering Bu Agung memang diatasnamakan saja. Pekerjaan dilakukan saudara Rongky Rihi," ujar Sugeng yanh saat ini berpindah tugas ke BPKP Sulawesi Barat.

Lesly Lay juga bertanya kepada saksi ahli soal temuan kerugian keuangan negara (Rp29.462.000) berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat.

Sugeng mengaku, temuan Inspektorat adalah bagian terpisah dari perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim audit BPKP. Namun temuan Inspektorat tersebut juga dituangkan dalam laporan audit BPKP.

Lebih lanjut, Tommy Jacob yang juga kuasa hukum terdakwa bertanya kepada saksi ahli mengenai hasil klarifikasi kepada Direktur CV Utama Konstruksi, Direktur CV Rumpu Rampe, Owner Catering Bu Agung.

Sugeng mengaku, sesuai bukti yang mereka terima dan hasil audit, pembayaran pengadaan pakaian sepak bola tidak disetor ke rekening CV utama konstruksi, tetapi langsung dibayar kepada Agus Riri Mase. Begitu juga dengan pengadaan makan, dimana pengeluaraan riil langsung kepada Rongly Rihi.

"Terkait perjalanan dinas dan honor kegiatan, fakta persidangan ada pertentangan antara bukti tanda terima honor dan keterangan para pegawai. Apakah saat audit, ahli hanya pakai keterangan saja atau didukung dengan bukti lain?" tanya Tommy Jacob.

Sugeng mengaku, semua angka yang ada dihitung berdasarkan klarjfiikasi kepada semua penerima honor dari kegiatan tersebut.

Selanjutnya dalam pemeriksaan saksi ahli hukum pidana Siswo Suyanto, kuasa hukum terdaksa Lesly Lay mempertanyakan pihak yang seharusnya mengembalikan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Menurut Siswo Suyanto, pengembalian kerugian negara akan dilihat pada kewenangan dan tanggungjawab setiap pejabat yang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

"Bisa hanya satu orang, bisa juga beberapa orang tergantung kewenangan dan tanggungjawab mereka dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa," ungkap saksi Siswo Suyanto.

Untuk diketahui, ada dua terdakwa dalam kasus ini yakni Ishak Jusuf Ha'u Radja selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Deasy Mariani Adi Putri selaku Bendahara.

Saat pemeriksaan saksi ahli, mereka mengikuti persidangan secara daring (online) dari rumah tahanan.

Sementara Agus Riri Mase yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kota Ambon bersama Rongky Rihi telah memberikan kesaksian di persidangan pada 21 Maret 2022 lalu.

Agus Riri Mase memberi kesaksian secara daring, sedangkan Rongky Rihi dan beberapa saksi lainnya memberikan kesaksian secara luring (offline).***

 

Editor: Ryohan B

Sumber: Warta Sasando Kriminal.co

Tags

Terkini

Terpopuler