Jaksa Nyatakan Berkas Ira Ua Kasus Penkase Lengkap, Ada Pasal yang Sama Dengan Bharada E dan Brigadir RR

20 September 2022, 04:33 WIB
Ira Uan tersangka kasus pembunuhan saat digiring polisi menuju ruang konpres /Facebook @Ocho Mboro/

MEDIA KUPANG - Proses peradilan Kasus Penkase Kota Kupang hingga saat ini terus berjalan. 

Jika sebelumnya Randy Badjideh telah divonis mati, kini giliran istrinya Ira Ua akan segera disidangkan dalam kasus yang sama. 

Ira Ua salah satu tersangka pembunuhan terhadap Asti Manafe dan Lael Maccabee akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Segini Jumlah Kekayaan Presiden Soekarno Hingga Jokowi

Dengan dinyatakan berkasnya lengkap maka Ira Ua akan segera disidangkan di pengadilan menyusul suaminya yang telah lebih dahulu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.

“Berkas perkara pembunuhan atas nama tersangka IU dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” kata Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Senin 19 September 2022 seperti dilansir Lintas NTT

Sesuai rencana, berkas Ira Ua akan dikirim ke PN Kupang pada hari ini Selasa 20 September 2022 setelah ditahan di polda NTT sejak 25 Mei 2022.

Ira Ua pernah mengajukan upaya hukum peradilannya atas status tersangkanya, namun upaya itu ditolak Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM WILIS di Wilayah NTT, 17 - 24 September 2022, Simak Rute Lengkapnya

Oleh Penyidik Polda NTT, Ira Ua dijerat dengan dua pasal yang salah pasalnya sama dengan pasal yang dikenakan pada Bharada E, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi.

Humas Polda NTT dalam jumpa pers pada Jumat 27 Mei 2022 sore lalu menjelaskan, Ira Ua diduga sebagai pemicu pembunuhan Astri dan Lael, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP. 

Pasal 340 KUHP berbunyi ‘Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Ira Ua juga dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal ini sama dengan pasal yang menjerat Bharada E dan juga Brigadir RR.

Baca Juga: Timsus Polri Jerat Pemuda Madiun dengan UU ITE Terkait Perannya Bantu Hacker Bjorka

Diberitakan sebelumnya, Kasus Pengkase yang viral dan mendapat perhatian luas dari masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya telah memasuki tahap sidang putusan di Pengadilan Negeri Kupang.

Sidang vonis putusan terhadap kasus pembunuhan Astri dan Lael ini digelar di Pengadilan Negeri Kupang dengan terdakwa, Randy Badjideh, Rabu 24 Agstus 2022 pagi.

Dilansir mediakupang.com dari lintasntt.com, Rabu 24 Agustus 2022, Sidang dihadiri oleh keluarga Astri dan Lael serta aliansi peduli kemanusiaan.

Dalam Sidang tersebut, hadir juga ayah Astri, Saul Manafe dan saudaranya, Jack Manafe, serta proses pelaksanaan sidang dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Untuk diketahui, dalam sidang tuntutan sebelumnya, Randy dituntut hukuman mati.

Pada sidang tersebut, hakim menyebutkan pembunuhan terhadap Astri dan Lael merupakan pembunuhan berencana.

Hakim juga membacakan kembali sejumlah fakta yang terkait dengan kasus pemunuhan tersebut antara lain pernyataan Ira Ua, isteri Randy Badjideh menyebutkan hidupnya tidak akan tenang selama Astri dan Lael masih ada.

"Setiap mereka bertengkar, Ira selalu mengatakan, tidak akan hidup tenang selama Astri dan Lael masih ada," kata Hakim.

"Oh, kalau begitu beta pergi kasih hilang mereka saja ko? saya bunuh mereka saja ko?," lanjut hakim meniru ucapan Ira Ua.

Randy dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.

Sebelumnya saat membacakan replik, jaksa Hery C Franklin kembali menegaskan bahwa sesuai fakta persidangan, saksi dan alat bukti, Randy Badjideh terbuki melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael.

Untuk itu, jaksa tetap pada tuntutan yang dibacakan sebelumnya, yakni Randy Badjideh dihukum mati.

"Kami berharap majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilnya," ujarnya.***

Pasal Yang Jerat Bharada E dan Brigadir J

Dilansir Teras Gorontalo Tragedi berdarah di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menyebabkan tewasnya Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat mulai memasuki babak akhir.

Belum lama ini, publik digemparkan dengan ditahannya Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu, sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu.

Kali ini, hanya berselang 4 hari kemudian, tepatnya Minggu, 7 Agustus 2022 seorang ajudan lainnya juga telah ditahan oleh Bareskrim Polri.

Sebut saja ajudan dengan inisial Brigadir RR, yang merupakan anggota Polri dan ditugaskan untuk mengawal istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Brigadir RR telah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri, usai ditetapkan sebagai tersangka, dalan kasus tewasnya Brigadir J, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Pol Andi Rian membenarkan adanya penahanan ini, dan menyebutkan bahwa Brigadir RR ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Jika sebelumnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56, maka hal yang berbeda berlaku untuk Brigadir RR.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ungkap Brigjen Pol Andi Rian, seperti yang dikutip langsung dari Antara, 7 Agustus 2022.

Lantas, apa bedanya antara Pasal 338 KUHP dengan Pasal 340 KUHP?

Pasal 338 KUHP ini juga dikenal dengan sebutan pembunuhan biasa atau spontan.

Pembunuhan biasa adalah suatu tindak pidana di mana antara niat dengan waktu eksekusinya itu, dilakukan secara bersamaan.

Atau dengan kata lain, pembunuhan ini dilakukan saat pelaku memiliki keinginan untuk membunuh korbannya, dan langsung dieksekusi saat itu juga.

Dilansir dari channel YouTube Ngopi The Series, isi dari Pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut :

“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Adapun unsur-unsur terjadinya pembunuhan biasa ini adalah :

1. Unsur Objektif,antara lain
a. Perbuatan menghilangkan nyawa
b. Objeknya adalah nyawa orang lain

2. Unsur Subjektif, yaitu dengan sengaja

Untuk dapat dikatakan sebagai suatu pembunuhan biasa, maka harus terpenuhu tiga syarat berikut ini :

1. Adanya Wujud Perbuatan
2. Adanya suatu kematian (orang lain)
3. Adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain)

Selain itu, unsur subjektif disengaja dengan wujud perbuatan menghilangkan, terdapat syarat yanh harus dibuktikan, yaitu pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) harus tidak lama setelah timbulnya kehendak (niat) untuk menghilangkan nyawa orang lain itu.

Jika ternyata ada tenggang waktu yang cukup lama, mulai dari munculnya niat untuk membunuh dengan pelaksanaannya, misalkan masih memikirkan tentang bagaimana cara dan dengan apa pembunuhan dilakukan, maka hal tersebut sudah masuk dalam pembunuhan berencana.

Pembunuhan berencana adalah, suatu kejahatan merampas nyawa orang lain atau membunuh, yang diawali dengan perencanaan tentang metode dan waktu pelaksanaan, serta tentunya bertujuan agar tindakan tersebut berhasil dilakukan dan bisa terhindar dari penangkapan aparat hukum.

Bunyi Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana (Moord) ini, adalah :

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Unsur-unsur terjadinya suatu pembunuhan berencana antara lain sebagai berikut :

1. Unsur Subjektif
a. Dengan sengaja
b. Dengan rencana terlebih dahulu

2. Unsur Objektif
a. Perbuatan menghilangkan nyawa
b. Objeknya adalah nyawa orang lain

Pembunuhan berencana ini sendiri terdiri dari pembunuhan Pasal 338, ditambah dengan adanya unsur direncanakan terlebih dahulu, maka ancaman pidananya akan lebih berat.

Ini disebabkan karena adanya unsur direncanakan terlebih dahulu, sebelum dilaksanakan.

Pada dasarnya, ada tiga hal yang menjadi dasar hingga dianggap sebagai pembunuhan berencana, yaitu :

1. Memutuskan kehendak/niat dalam keadaan tenang

2. Tersedianya waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak/niat sampai dengan dilaksanakannya pembunuhan

3. Pelaksanaan kehendak/niat (perbuatan dalam suasana tenang

Maksud dari kalimat memutuskan niat dalam keadaan tenang di sini, adalah suasana batin yang dimilikimya itu, sebelum memutuskan untuk merencanakan pembunuhan.

Dengan kata lain, sebelum memutuskan untuk membunuh, segala sesuatu termasuk untung dan ruginya, telah dipikirkan, dipertimbangkan, dan dikaji ulang oleh pelaku yang bersangkutan.

Sedangkan tersedianya tenggang waktu yang dimaksud dalam pembunuhan berencana ini adalah, waktu yang diambil sebelum seseorang memutuskan untuk menjalankan niat membunuhnya tadi.

Tidak terlalu singkat, karena bisa berakibat pada tidak adanya kesempatan untuk berpikir secara matang.

Namun, tidak juga terlalu jauh, karena jika terlalu lama juga, justru akan mengakibatkan hilangnya keterkaitan antara pengambilan niat dengan waktu pelaksanaan pembunuhan.

Selanjutnya, dilakukan dalam suasana hati yang tenang, maksudnya adalah pelaku tersebut tidak sedang dalam amarah yang tinggi, rasa takut berlebihan, ataupun dengan tergesa-gesa.

Jadi, ketiga unsur yang membentuk terjadinya suatu pembunuhan berencana ini, sifatnya kumulatif, dan saling berkaitan satu dengan yang lain, menjadi suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Atas dasar inilah, maka suatu pembunuhan berencana dikatakan sebagai tindakan penghilangan nyawa seseorang yang paling sadis dibandingkan dengan pembunuhan lainnya.

Ancaman hukumannya yang paling tinggi adalah hukuman mati.***

Editor: Ryohan B

Sumber: Teras Gorontalo Lintasntt YouTube Ngopi The Series

Tags

Terkini

Terpopuler