Kasus Wali Kota Cup, Hakim Perintahkan Jaksa Dalami Peran Sekkot Ambon Agus Ririmase

- 7 Juli 2022, 18:19 WIB
Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase
Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase /Ryohan B/ambon.go.id

MEDIA KUPANG - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Kupang memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang untuk mendalami peran Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmase dalam kasus Walikota Cup Tahun 2017.

Selain Sekkot Ambon, Agus Ririmase, Majelis Hakim juga meminta JPU mendalami peran dua orang lainnya yakni Ambo dan Jusuf E.A. Sirlalang.

Baca Juga: Periksa Dua Mantan Bupati TTU Terkait Proyek Sejak Tahun 2005, Jaksa Sebut Ada Orang Penting Sudah Meninggal

Perintah ini tertuang dalam putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa pada sidang putusan pekan lalu.

Dilansir kriminal.co,  Majelis Hakim memvonis dua orang terdakwa yakni Ishak Jusuf Ha’u (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Desy Mariani Adi Puti (bendahara Pejabat Pembuat Komitmen), dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

Adapun perintah majelis hakim untuk mendalami peran Agus Ririmase dan dua orang lainnya karena diduga turut menikmati uang negara secara tidak sah.

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Sumut, Presiden Jokowi Diberikan Tongkat Balehat

"Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim memberikan putusan perkara a quo, maka diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk mendalami peran dari tiga orang saksi yakni Agus Ririmase, Ambo dan Jusuf E. A. Sirlalang, karena sebagaimana fakta persidangan yang terurai dalam pertimbangan – pertimbangan, nama – nama tersebut memiliki peran yang intens dan adanya dugaan yang sangat kuat turut menikmati uang negara secara tidak sah," demikian putusan majelis hakim seperti disampaikan Tommy Jacob selaku kuasa hukum dari terdakwa kepada wartawan, Kamis (07/07/2022).

Tommy Jacob membenarkan jika kedua kliennya telah divonis bersalah dan dihukum selama 1, 6 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: Warta Sasando Kriminal.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x