”Hasil putusan Majelis Hakim yang sudah inkracht itu kami sudah dapat dari hari Senin lalu,” jelas Tommy Jacob.
Terhadap perintah majelis hakim dalam putusannya, Tommy Jacob meminta agar JPU segera menindaklanjutinya.
Baca Juga: Bunuh Ibunya Karena Lapar, Timotius Ditahan Polisi
”Kami dari penasihat hukum dua terdakwa meminta kepada Jaksa untuk segera tindaklanjuti perintah dari majelis hakim agar segera mendalami peran dan keterlibatan lebih lanjut nama-nama saksi tersebut,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara terhadap dua orang terdakwa kasus korupsi Walikota Cup Tahun 2017 yakni Ishak Jusuf Ha’u Radja selaku PPK dan Deasy Mariani Adi Putri selaku Bendahara PPK. Denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Amar putusan dibacakan Hakim Ketua, Y. Teddy Windiartono, didampingi hakim anggota, Lizbet Adelina, dan Yulius Eka Setiawan. Sidang dengan agenda putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Bupati Malaka Simon Nahak Putuskan 10 Pejabat ASN Kembali Menempati Kantor Sebelumnya
Kerugian Negara Rp 114 Juta
Sebelumnya dilansir WartaSasando.com, Nama Agus Riri Mase dan Rongky Rihi kembali bergema di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 19 April 2022.