Kasus Wali Kota Cup, Hakim Perintahkan Jaksa Dalami Peran Sekkot Ambon Agus Ririmase

- 7 Juli 2022, 18:19 WIB
Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase
Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase /Ryohan B/ambon.go.id

Lebih lanjut, Tommy Jacob yang juga kuasa hukum terdakwa bertanya kepada saksi ahli mengenai hasil klarifikasi kepada Direktur CV Utama Konstruksi, Direktur CV Rumpu Rampe, Owner Catering Bu Agung.

Sugeng mengaku, sesuai bukti yang mereka terima dan hasil audit, pembayaran pengadaan pakaian sepak bola tidak disetor ke rekening CV utama konstruksi, tetapi langsung dibayar kepada Agus Riri Mase. Begitu juga dengan pengadaan makan, dimana pengeluaraan riil langsung kepada Rongly Rihi.

"Terkait perjalanan dinas dan honor kegiatan, fakta persidangan ada pertentangan antara bukti tanda terima honor dan keterangan para pegawai. Apakah saat audit, ahli hanya pakai keterangan saja atau didukung dengan bukti lain?" tanya Tommy Jacob.

Sugeng mengaku, semua angka yang ada dihitung berdasarkan klarjfiikasi kepada semua penerima honor dari kegiatan tersebut.

Selanjutnya dalam pemeriksaan saksi ahli hukum pidana Siswo Suyanto, kuasa hukum terdaksa Lesly Lay mempertanyakan pihak yang seharusnya mengembalikan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Menurut Siswo Suyanto, pengembalian kerugian negara akan dilihat pada kewenangan dan tanggungjawab setiap pejabat yang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

"Bisa hanya satu orang, bisa juga beberapa orang tergantung kewenangan dan tanggungjawab mereka dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa," ungkap saksi Siswo Suyanto.

Untuk diketahui, ada dua terdakwa dalam kasus ini yakni Ishak Jusuf Ha'u Radja selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Deasy Mariani Adi Putri selaku Bendahara.

Saat pemeriksaan saksi ahli, mereka mengikuti persidangan secara daring (online) dari rumah tahanan.

Sementara Agus Riri Mase yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kota Ambon bersama Rongky Rihi telah memberikan kesaksian di persidangan pada 21 Maret 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: Warta Sasando Kriminal.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah