Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Untuk Randy Badjideh Pembunuh Astri Manafe dan Lael Maccabee

- 24 Agustus 2022, 12:02 WIB
Randi Badjideh, pelaku pembunuhan Ibu dan Anak
Randi Badjideh, pelaku pembunuhan Ibu dan Anak /AS Rabasa /Victorynews

MEDIA KUPANG - Proses persidangan untuk tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase hari ini mencapai puncaknya.

Sidang hari ini menentukan putusan sanksi yang diberikan kepada pelaku yakni, Randy Badjideh. Diketahui, bahwa Randy Badjideh merupakan pelaku dan tersangka utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut. 

Kasus ini hingga kini memang masih menjadi buah bibir warganet dan masyarakat NTT. Hari ini publik diberikan jawaban tentang hukuman yang harus diterima pelaku. 

Baca Juga: Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Laporkan Angel Lelga ke Polisi, Ini Kasusnya

Sidang Kasus Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee dengan terdakwa Randy Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang memasuki babak akhir.

Dilansir dari Victory News, Hakim memvonis Randy Badjideh, terdakwa pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, dengan hukuman dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda putusan, Rabu 24 Agustus 2022.

Putusan hakim dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Wari Juniati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Randy Badjideh, yakni Hukuman Mati atas kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Baca Juga: Kampung Wisata Adat Belaraghi, Kecamatan Aimere, Ngada Wajib Dikunjungi Wisatawan : Bangunan Rumahnya Unik

Randy Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita.

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x