7. Memberikan kewenangan kepada KPK melalui revisi UU Administrasi Pemerintahan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan pengelolaan konflik kepentingan untuk seluruh institusi publik melalui sistem yang terintegrasi
8. Setiap institusi publik perlu memiliki unit kerja yang bertugas mengelola konflik kepentingan, baik dengan membentuk unit kerja khusus ataupun memberikan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan, menerima pengaduan masyarakat atas dugaan konflik kepentingan serta monitoring dan evaluasi terhadap implementasi pengelolaan konflik kepentingan. dengan mengintegrasikan sistem yang dibangun oleh KPK.
9. Lembaga negara di tingkat pusat perlu mendesain dan mendorong program peningkatan kapasitas setiap pejabat publik terhadap konsep dan prinsip-prinsip pengelolaan konflik kepentingan.***