Studi Konflik Kepentingan Pejabat Publik, Peneliti APPeK dan ICW temukan Oknum DPRD NTT aktif Main Proyek

- 30 Maret 2023, 21:43 WIB
Peneliti Bengkel APPeK, U R Laduanwang
Peneliti Bengkel APPeK, U R Laduanwang /Facebook U R Landuawang/

Jefri Un Banunaek yang merupakan mantan Anggota DPRD Propinsi NTT dari Partai PKPI Komisi IV periode 2014 – 2019, terlibat aktif dalam Proyek Pembangunan Embung di Desa Mnelalete Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2015 - 2016.

Karena keterlibatan Jefri Un Banunaek tersebut, akhirnya yang bersangkutan diputus  bersalah berdasarkan putusan pengadilan Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg, Nomor 12/PID.SUS-TPK/2020/PT KPG, dan Nomor 3429 K/Pid.Sus/2020.

Baca Juga: K.A.Halim, Penumpang Lintas Batas Pemberlakuan Dokumen Sama, Tidak Ada Yang Dibedakan!!

Menariknya, dari hasil penelitian tersebut menyebutkan bahwa :

1. Jefri Unbanunaek ikut terlibat Penyelesaian pembangunan embung Mnelalete yang dikerjakan oleh adiknya Jemmy Unbanunaek. Karena semua aktivitas pekerjaan, Jefri yang bertanggungjawab, mulai dari pengadaan peralatan sampai pada pelaksanaannya, dan juga penyelesaian pekerjaan. Keberadaan CV Belindo Karya dan adiknya, hanya menjadi bagian dari skenario untuk menutupi keterlibatannya secara langsung dalam proyek tersebut

2. Jefri Unbanunaek menggunakan kuasanya sebagai anggota DPRD Provinsi NTT Dapil Kabupaten TTS untuk mengintervensi/mempengaruhi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten TTS sebagai PPK agar pembangunan embung tetap dijalankan walapun waktu pelaksanaannya sudah tidak memungkinkan serta memastikan anggaran tetap di alokasikan untuk pembuatan embung. Bahkan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh PPK dalam mengeluarkan SPM ataupun laporan realisasi perkembangan pekerjaan atas pengaruh atau tekanan dari Jefri. Sehingga sekalipun prosesnya tidak berjalan sesuai perencanaan, tetapi proyek tersebut tetap dilanjutkan dan bahkan dialokasikan kembali anggarannya.

Baca Juga: FIFA Resmi Coret Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023

3. Jefri Un Banunaek menggunakan pengaruhnya supaya anggaran proyek embung ditransfer ke rekening pribadinya.

4. Melakukan pembayaran pada beberapa rekanan yang bukan merupakan kewenangannya

5. Jefri Unbanunaek tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan embung. Namun Jefri malah menjadi pelaku dalam proyek tersebut dengan memanfaatkan keluarga dan rekannya untuk kepentingan pribadi.

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x