Studi Konflik Kepentingan Pejabat Publik, Peneliti APPeK dan ICW temukan Oknum DPRD NTT aktif Main Proyek

- 30 Maret 2023, 21:43 WIB
Peneliti Bengkel APPeK, U R Laduanwang
Peneliti Bengkel APPeK, U R Laduanwang /Facebook U R Landuawang/

Dari hasil penelitian tersebut, Bengkel APPeK dan ICW kemudian merekomendasikan sejumah hal kepada partai Politik, Badan Kehormatan DPRD NTT serta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum.

Untuk partai Politik, peneliti merekomendasikan beberapa hal yaitu :

1. Partai Politik membertimbangkan dan memasukkan kepemilikan bisnis sebagai indikator menilai konflik kepentingan sebelum menempatkan anggota terpilih di dalam komisi, di DPRD NTT.

Baca Juga: 7.363 Pakaian Bekas Impor Ilegal Dimusnahkan Pemerintah, Ditafsir Nilainya Mencapai 80 M

2. Partai Politik harus mengurai secara rinci dan memasukkan konflik kepentingan dalam kode etik internal.

3. Partai Politik harus membuka kanal pelaporan di internal kepada masyarakat terkait anggotanya yang terindikasi konflik kepentingan dan terus melakukan sosialisasi pada anggotanya.

Untuk Badan Kehormatan DPRD NTT, peneliti merekomendasikan :
1. Badan Kehormatan perlu ada mekanisme refleksi dan evaluasi untuk memastikan dan mengupdate peran anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dalam menjaga marwah lembaga

2. Angggota BK dapat berasal dari internal DPRD dan pihak eksternal (representasi publik) secara proporsional yang memiliki independensi dan integritas yang kuat untuk menetralisir konflik kepentingan anggota BK yang berasal dari fraksi-fraksi karena masyarakat punya hak untuk mengontrol bagaimana tugas pelaksanaan DPRD ini.

Baca Juga: MenKopUKM Usulkan Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor Antisipasi Penyelundupan Barang Ilegal

3. Fungsi BK dalam penegakan kode etik bersifat rekomendasi. Jadi jika ada laporan yang sifatnya pidana/perdata maka BK merekomendasikan hasil kajian kasus tersebut ke pihak hukum untuk diproses lebih lanjut. Jika berhubungan dengan pergantian maka direkomendasikan kepada partai melalui Fraksi di DPRD untuk diputuskan oleh partai.

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x