Sehingga BK tidak terlalu jauh masuk dalam urusan konflik kepentingan masalah-masalah dimaksud (sering ada kasus yang proses peradilan dan putusan pengadilan berbeda dengan kajian dan keputusan BK).
Untuk Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, peneliti merekomendasikan :
1. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjamin bahwa masyarakat yang melaporkan dugaan konflik kepentingan pejabat, khususnya anggota legislatif, tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata dengan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
2. Merevisi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan tujuan mengatur ulang perihal konflik kepentingan. Revisi perlu memberikan kewenangan kepada KPK sebagai lembaga yang mengawasi pengelolaan konflik kepentingan secara terpusat.
3. memberikan penjelasan setiap sumber-sumber konflik kepentingan secara lebih aplikatif khususnya yang berkaitan dengan hubungan atau afiliasi pribadi/keluarga/kekerabatan/bisnis, serta meluruskan paradigma bahwa konflik kepentingan tidak hanya berdimensi pada penindakan terhadap pelanggaran tetapi juga kewajiban untuk mengelolanya.
4. Undang-undang tersebut juga perlu mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah yang digunakan untuk mengatur secara lebih detail pedoman pengelolaan konflik kepentingan bagi institusi publik.
5. Meningkatkan level peraturan pedoman pengelolaan konflik kepentingan yang saat ini ada dalam Permenpan RB 37/2012 menjadi Peraturan Pemerintah. Secara substansi, pedoman yang saat ini ada dalam Permenpan RB 37/2012 juga perlu diperbaiki dalam berbagai aspek mulai dari memberikan definisi konflik kepentingan secara lebih aplikatif, menjangkau ruang lingkup setiap pejabat publik, menjelaskan dimensi konflik kepentingan untuk setiap jenis jabatan publik di seluruh cabang kekuasaan (yudikatif, eksekutif, legislatif), yang tidak hanya bertumpu pada atasan langsung, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang lebih aksesibel dan berbasis pada perlindungan pelapor.
6. Peraturan Pemerintah ini juga perlu mengamanatkan kepada masing-masing institusi publik untuk menyusun pedoman pengelolaan konflik kepentingan secara lebih spesifik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi institusi publik.