Lukas Tafuli Pelaku Pembacokan Warga Boen Kecamatan Rinhat Sudah Ditahan Polres Malaka, Ini Hukumannya

27 September 2022, 22:29 WIB
3 Korban terluka Parah dalam kekerasan bersenjata di Desa Boen /Miju/Kolase Foto WharsApp

MEDIA KUPANG - Pelaku pembacokan terhadap 3 orang di Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Lukas Tafuli (44 Tahun) berhasil dibekuk aparat Kepolisian dari Polres Malaka.

Lukas Tafuli berhasil ditangkap aparat Polres Malaka di perbatasan Kabupaten Malaka-Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Senin, 26 September 2022.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy J J Ledoh, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Joni Boro, SH ketika dikonfirmasi oleh MediaKupang.com Selasa, 27 September 2022 malam menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh Polres Malaka dan langsung dijebloskan ke dalam tahanan Polres Malaka untuk 20 hari kedepan.

Baca Juga: Polisi Tembak Warga Belu, Kakek 70 Tahun Ungkap Aksi Aparat Sesaat Sebelum Korban Tewas

Lebih lanjut Iptu Joni Boro, SH menjelaskan bahwa telah terjadi tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Lukas Tafuli dengan cara menebas korban dengan hingga menyebabkan 3 orang luka berat dan harus dirawat di Rumah sakit.

Tiga korban yang ditebas dengan parang masing-masing Nahor Tafuli (58), warga dusun Len-len, Desa Boen, Siprianus Tafuli (45), warga Dusun Oebubun, Desa Boen dan Benyamin Ato (54), warga Dusun Len-len, Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

Pelaku disebut merupakan orang yang suka menyendiri/tidak suka bergaul dengan tetangganya maupun terhadap keluarga lainnya.

Baca Juga: Bawa Jenazah yang Diduga Ditembak Anggota Polres Belu, Warga Teriak Pembunuh

Selain itu, pelaku juga tipe orang yang pencemburu terhadap istrinya. Mirisnya lagi salah satu korban, yaitu Benyamin Ato merupakan ipar dari pelaku.

Saat itu pelaku menganggap korban Benyamin Ato telah menyembunyikan istri pelaku yang sudah tidak pulang ke rumah sejak pagi hari.

Sehingga saat kejadian, korban Benyamin Ato lah yang dipotong/ditebas pertama kalinya.
Kapolsek bersama anggota Polsek Rinhat, Malaka sudah mendatangi TKP dan mengamankan TKP.

Pada Minggu malam, Kasat Reskrim, Iptu Johanis Boro dan Kasat Intelkam Polres Malaka bersama personilnya mendatangi TKP, membantu Polsek Rinhat melakukan pencarian terhadap korban Benyamin Ato yang sempat melarikan diri untuk bersembunyi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Menuliskan Pesan Menyentuh Hati Jelang Sidang Perceraiannya

Pelaku Lukas Tafuli kemudian ditemukan namun polisi sempat kesulitan mencari pelaku karena situasi kondisi medan yang berat.

Untuk diketahui, peristiwa ini penganiayaan menggunakan parang terhadap para korban ini  terjadi pada Minggu 25 September 2022 di Dusun Len-len, Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

Sebagaimana diberitkan sebelumnya, salah satu keluarga Korban, Yordin Portiriot Tonas ketika dihubungi MediaKupang.com dari Kupang via Telpon Minggu 25 September 2022, mengisahkan kronologi kejadian.

Baca Juga: Penutupan Kegiatan Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas BPD dan KPM

Menurut Yordin, kejadian pada saat itu adalah ketika ketiga Korban Nahor Tafuli,  Siprianus Tafuli  dan Benyamin Ato sedang makan bersama di rumah korban Nahor Tafuli di Dusun Tuakusi, Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Minggu 25 September 2022 sekitar pukul 15.00 Wita.

Selain ketiga korban yang sementara makan, di TKP juga ada istri Nahor Tafuli, Marta Timo dengan anaknya yang masih kecil bernama Ndoki (6 tahun).

Saat sementara makan, datanglah pelaku yang bernama Lukas Tafuli alias Luku dan menanyakan tentang keberadaan istrinya.

Baca Juga: Gelar Verfak di Net TV Dan TV One, Ketua KPID NTT : Bekerjalah dengan Benar dan Profesional

Namun belum sempat dijawab oleh para korban pelaku langsung  mencabut parang yang sudah dibawanya dan mulai menebas korban.

"Mereka belum jawab, Om Lukas sudah cabut parang langsung potong mereka," beber Yordin Portiriot Tonas.

Akibat tebasan pelaku, ketiga korban terluka parah dan harus dilarikan ke Puskesmas Tafuli pukul 17.00 Wita, dan kemudian dirujuk ke RSPP Betun di Webua sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy J J Ledoh, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Joni Boro, SH membenarkan kejadian ini.

Baca Juga: Zee JKT48 Minta Maaf Setelah Video Panasnya Beredar di Media Sisi

"Terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah parag yang dilakukan oleh pelaku Lukas Tafuli terhadap tiga orang korban," ujarnya.

Ketika ditanya tentang proses hukum yang akan dihadapi pelaku, Iptu Joni Boro, SH menjelaskan bahwa pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 juncto 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) Tahun.***

Editor: Primus Nahak

Tags

Terkini

Terpopuler