Pendaftaran Calon pada Pilkades 2022 di Kabupaten Malaka Hanya 7 Hari, Ini Berkas yang Harus Disiapkan

- 4 September 2022, 16:19 WIB
Berkas Pendaftaran calon kepala Desa pada Pilkades Serentak kabupaten Malaka 2022
Berkas Pendaftaran calon kepala Desa pada Pilkades Serentak kabupaten Malaka 2022 /Tangkapan layar YouTube

MEDIA KUPANG - Pasca ditetapkannya Peraturan Bupati Malaka nomor 31 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaa pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka, maka ada sejumlah berkas yang harus disiapkan oleh para bakal calon Kepala Desa.

Berdasarkan peraturan Bupati Malaka nomor 31 Tahun 2022,  khususnya pada pasal 17 Ayat (2), ini sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh Bakal Calon Kepala Desa baik yang baru pertama kali maju maupun bagi mereka yang saat ini sedang menjadi Kepala Desa dan berniat maju kembali.

a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku bagi yang berdomisili dalam wilayah desa bersangkutan, sedangkan bagi yang tidak berdomisili di desa bersangkutan tetapi kelahiran dari desa tersebut, maka dapat dicalonkan yang dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, Akta Keahiran dan Surat Permandian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

Baca Juga: Koalisi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Akan Menggelar Demonstrasi Menolak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak

b. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang bermeterai Rp.10.000

c. Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bermeterai Rp. 10.000

d. Fotocopy Ijasah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan ijasah asli paling rendah Sekolah Menengah Pertama/sederajat

e. Fotocopy surat permandian dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

Baca Juga: Pasca Kenaikan Harga BBM, Pertamina Sebut Stok di SPBU Aman

f. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa yang bermeterai Rp. 10.000

g. Surat keterangan catatan Kepolisian dari kepolisian

h. surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari pengadilan

i. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang

Baca Juga: Pasca Kenaikan Harga BBM, Pertamina Sebut Stok di SPBU Aman

j. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan

k. surat keterangan sehat dari dokter

l. surat keterangan bebas narkoba dokter rumah sakit pemerintah

m. surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang bermeterai Rp. 10.000

Baca Juga: Warga Pulau Sangihe Memenangkan Gugatan atas Izin Lingkungan PT Tambang Mas Sangihe

n. akta perkawinan atau surat nikah bagi yang telah menikah

o. Dokumen laporan penyelenggaraan pemerintah desa setiap akhir tahun anggaran dan dokumen laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa, bagi kepala desa yang kembali mencalonkan diri

p. surat rekomendasi dari inspektur daerah kabupaten Malaka, bagi kepala desa yang kembali mencalonkan diri

q. Surat pengunduran diri dari anggota Badan Permusyawaratan Desa yang mencalonkan diri

Baca Juga: Pemerintah Hanya Mampu Membatalkan Kenaikan BBM Selama Satu Hari, Bantuan Langsung Tunai Jadi Opsi

r. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa yang bermeterai 10.000

s. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri dari jabatan kepala desa apabila terpilih dalam pemilihan sampai masa jabatan berakhir yang bermeterai 10.000

t. surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat apabila terpilih yang bermeterai 10.000

u. surat ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri sipil yang mencalonkan diri

Baca Juga: Kenapa Oecusse Masuk Wilayah Timor Leste, Sementara Wilayahnya Ada di Indonesia? Simak Sejarahnya

v. pas foto warna terkini ukuran 3 cm x 4 cm 2 (dua) lembar dan 4 cm x 6 cm 2 (dua) lembar (soft dan hard copy).

Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan Panitia pelaksana pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Malaka, proses pendaftaran calon kepala desa akan dimulai pada 20 Oktober sampai 26 Oktober atau selama 1 minggu.

Terkait dengan berkas bakal calon kepala desa, bagi yang ingin melihatnya dalam bentuk video, dapat dilihat [DI SINI].***

Editor: Primus Nahak

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x