MEDIA KUPANG - Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT, Paulinus Lape Feka diduga telah menikmati gaji dobel sejak tahun 2017 silam.
Paulinus Lape Feka diduga menerima gaji sebagai Komisioner KPU TTU, juga gaji sebagai Guru ASN karena sebelumnya dia mengajar pada SMP Negeri Fatumnatun.
Baca Juga: Diduga Terima Gaji Ganda, Ketua KPUD TTU Baru Ajukan Pengunduran Diri
Kasus serupa terjadi di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua pada tahun 2020 silam.
Pada waktu itu, Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, Helda R. Ambay diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena masih menerima gaji sebagai ASN.
Dilansir dari dkpp.go.id, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel,Helda R. Ambay. Helda berstatus Teradu dalam perkara 118-PKE-DKPP/X/2020.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di PT Infomedia Solusi Humanika, Penempatan Palembang
Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada Teradu Helda R. Ambay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Negara,” kata Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati membacakan amar putusan perkara nomor 118-PKE-DKPP/X/2020.