Ketua KPU TTU Masih Terima Gaji ASN, DKPP Pernah Berhentikan Ketua KPU Boven Digoel Karena Kasus Serupa

- 15 Juli 2022, 14:36 WIB
Logo DKPP RI
Logo DKPP RI /Ryohan B/dkpp.go.id

Tidak hanya itu, Paulinus juga diketahui selama lima tahun berturut-turut tetap menerima gaji ke-13 dan ke-14. 

Ketua KPU Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka, ketika diwawancara wartawan pada Rabu 13 Juli 2022, mengatakan dirinya telah dimintai klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten TTU melalui Badan Kepegawaian Daerah setempat.

Proses klarifikasi masih akan berlanjut dan dirinya tengah menanti informasi pemanggilan dari pihak BKD.

Ia juga mengaku tengah mengajukan proses pengunduran diri sebagai ASN agar lebih fokus pada tugas sebagai komisioner.

"Saya sudah diminta klarifikasi oleh Pemerintah dan masih menunggu lagi panggilan untuk klarifikasi. Selanjutnya menunggu petunjuk hasil klarifikasi. Dan saya juga sedang ajukan pengunduran diri dari ASN biar fokus," ungkap Paulinus Lape Feka.

Terkait penerimaan gaji ganda sebagai Komisioner KPUD dan ASN, Paulinus mengaku berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2011, memungkinkan menerima gaji ganda.

Ketika ditanyai terkait gaji ASN yang dikantonginya bertahun-tahun tanpa tugas, Paulinus mengaku dirinya sedang menanti petunjuk sebelum dilakukan proses pengembalian. ***

Halaman:

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x