Dalam amar putusan, Helda dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Ketua KPU TTU Diduga Tetap Terima Gaji Sebagai ASN, Kok Bisa?
Begini Penjelasan Ketua KPU TTU
Dilansir Victorynews.id, Paulinus Lape Feka diketahui masih menerima gaji sebagai ASN hingga saat ini, padahal ia telah menjabat sebagai Komisioner KPUD TTU sejak tahun 2014 lalu.
Informasi lain yang diperoleh media menyebutkan, yang bersangkutan tidak mengantongi izin pemberhentian sementara sebagai ASN, ketika terpilih sebagai Komisioner KPU.
Padahal, saat itu yang bersangkutan memperoleh rekomendasi untuk mengikuti seleksi. Setelah dinyatakan lulus, yang bersangkutan seharusnya mengantongi surat pemberhentian sementara sebagai ASN sebelum menjalankan tugas sebagai komisioner.
Baca Juga: Ternyata Air Beras Mengandung Vitamin untuk Kulit Wajah dan Rambut, Simak Berikut Cara Menyiapkannya
Bahkan yang bersangkutan diketahui tidak mengantongi surat cuti hingga hari ini.
Dengan demikian, segala hak yang diperolehnya sebagai ASN, dipastikan menyalahi aturan.