Ketua KPU TTU Masih Terima Gaji ASN, DKPP Pernah Berhentikan Ketua KPU Boven Digoel Karena Kasus Serupa

- 15 Juli 2022, 14:36 WIB
Logo DKPP RI
Logo DKPP RI /Ryohan B/dkpp.go.id

Dalam sidang pemeriksaan yang diadakan 7 November 2020, Herda memang mengakui bahwa dirinya telah mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya sebagai ASN dalam periode Maret 2019 hingga Agustus 2020, yaitu sebesar Rp 135.299.270,-.

Helda juga menyebut bahwa dirinya telah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Kepala BAKN Provinsi Papua melalui Alm. Helen Ronsumbre pada Agustus 2019.

Kendati demikian, DKPP menilai Helda tidak serius dalam memproses permohonan cuti di luar tanggungan negara. Anggota Majelis, Didik Supriyanto menyebut bahwa dalih Helda yang pernah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Kepala BAKN Provinsi Papua pada bulan Agustus 2019 tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan.

“Sepatutnya, Teradu memahami bahwa persyaratan untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Boven Digoel diantaranya adalah mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan,” kata Didik.

Hal ini, kata Didik telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) dan Pasal 5 ayat (1) PKPU 7/2018.

Selain itu, Didik juga merujuk Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan tegas juga menyatakan PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.

“Teradu sebagai penyelenggara Pemilu sepatutnya memahami kewajibannya hukumnya, segera menyampaikan surat keputusan Gubernur tentang pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel,” terang Didik.

“Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara Pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah timbulnya konflik kepentingan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Helda merupakan seorang Guru yang mengajar di SMA N 3 Merauke. Ia terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel pada 2019 lalu.

Dalam perkara 118-PKE-DKPP/X/2020, Helda diadukan oleh Manfred Naa yang memberikan kuasa kepada Sururudin.

Halaman:

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x