Buron Selama 22 Tahun, Perampok Uang Tentara Edi Sampak Berhasil Ditangkap, Begini Kisahnya

- 5 Februari 2022, 11:32 WIB
Edi Sampak
Edi Sampak /Tangkapan layar YouTube Umbra Skull/

MEDIA KUPANG - Eddy Maulana Sampak alias Eddy Sampak adalah seorang Sersan Mayor AD yang kala itu bertugas di Kodim Cianjur. Ia merupakan terpidana mati usai didakwa bersalah atas kasus perampokan dan pembunuhan.

Mengutip dari kanal YouTube UMBRA SKULL, Sabtu 5 Februari 2022, peristiwa mengerikan itu terjadi pada 20 Agustus 1979. Saat itu menjelang Lebaran, warga kota cianjur di kejutkan dengan peristiwa perampokan berdarah dingin. Empat orang tewas di tempat, satu meninggal di rumah sakit. Empat lainnya luka-luka.

Korban tewas adalah Sersan Sutardjat, Daeng Rusyana, Djudjun, Sugandi, dan seorang lelaki yang tak diketahui namanya. Mereka diberondong tanpa ampun.

Kronologi Kejadian

Hari nahas itu, Sersan Mayor Sutardjat, yang merupakan juru bayar Kodim 0608 Cianjur, bertugas mengambil gaji pegawai di Bank Karya Pembangunan, Sukabumi, Jawa Barat. Ia ditemani Enung Sumpena dan dua pegawai sipil, Daeng Rusyana dan Djudjun.

Setelah selesai mengambil uang gaji itu, kemudian mereka ke kantor Kodim Sukabumi, untuk memasukan uang gaji ke amplop – amplop yang telah disediakan.

Saat itu, muncul Sersan Mayor Eddy Sampak. Eddy minta gajinya diberikan duluan. Katanya untuk beli bensin. Karena tak mau melanggar prosedur, Sutardjat hanya meminjamkan uang alakadar miliknya.

Siang harinya rombongan Sutardjat pulang ke Cianjur menumpang minibus Colt bernomor polisi D-5791-G, yang dikemudikan Iding dengan kenek Sugandi. Eddy bersama temannya bernama Odjeng ikut menumpang. Mereka duduk-duduk di bangku belakang.

Masuk Cianjur, di daerah Gekbrong, Eddy minta sopir belok ke perkebunan teh. Eddy beralasan hendak mengambil kambing. Setiap menjelang Lebaran, lelaki ini memang kerap menjual daging kambing kepada rekannya.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x