Buron Selama 22 Tahun, Perampok Uang Tentara Edi Sampak Berhasil Ditangkap, Begini Kisahnya

- 5 Februari 2022, 11:32 WIB
Edi Sampak
Edi Sampak /Tangkapan layar YouTube Umbra Skull/

Karena itu, sopir manut saja. Penumpang lain juga tak keberatan. Melewati kampung kecil nan senyap, Eddy minta sopir menepikan kendaraan.

Waktu menunjukkan pukul 13.30. Saat itulah Eddy mengeluarkan senjata Carl Gustaf dari tas jinjingnya.

Senjata itu berikut amunisinya diketahui hilang dari gudang, beberapa bulan sebelumnya. Tanpa banyak bicara, Eddy langsung mengarahkan moncong senjata, kearah teman – temannya, yang kemudian memuntahkan puluhan butir timah panas, secara membabi buta. Setelah itu, Eddy kemudian membakar minibus berisi penumpang yang terluka tembak. Eddy dan Odjeng kabur menggondol duit gaji pegawai Rp 21,3 juta.

Perburuan Sang Pembunuh.

Tanpa disadari oleh Eddy dan Odjeng, Enung Sumpena salah seorang korban, dapat menyelamatkan diri dari kobaran api. Enung Sumpena pada saat itu duduk di dekat pintu mobil. Enung tertembak di bahu kanannya.

Enung Sumpena, yang melarikan diri terhuyung-huyung, ditolong dua pemuda dusun yang membawanya kepada kepala desa setempat. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit di Sukabumi. Nyawanya terselamatkan. Enunglah yang melapor perihal ulah Eddy Sampak.
Perburuan besar-besaran melibatkan petugas gabungan TNI-Polri pun dikerahkan.

Perburuan tersebut membawa hasil. Sepekan berselang, 28 Agustus 1979, Eddy ditangkap di Desa Cigintung. Kaki dan pantatnya luka memborok akibat baku tembak dengan petugas keamanan beberapa hari sebelumnya di Pasirdatarwatu.

Odjeng tertangkap pada 24 Agustus di Desa Nagrak. Dari tangan Odjeng, petugas menyita duit Rp 734.000. Petugas menemukan lagi Rp 1,3 juta yang ditanam di sawah. Sedangkan dari Eddy disita Rp 3,75 juta. Total uang yang disita, termasuk dari kerabat Eddy, berjumlah Rp 20 juta lebih.

Kabur dari Penjara Pada 13 Juni 1981

Pengadilan Militer Priangan-Bogor memvonis Eddy dengan hukuman mati, yang dikuatkan keputusan Mahkamah Agung. Eddy mengajukan grasi, tapi ditolak. Pada 24 Desember 1984, ia nekat melarikan diri dari Rumah Tahanan Militer Inrehab Cimahi.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah