Kedua, Memastikan ekosistem wilayah pesisir seperti kawasan mangrove tidak rusak akibat tambak udang modern;
Ketiga, Memastikan pengelolaan dan perlindungan lingkungan sesuai dengan prinsip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Keempat, Memastikan limbah hasil perikanan tambak udang tidak mencemari lahan pertanian warga dan sumber mata air yang ada di sekitar tambak;
Kelima, Pemerintah perlu memastikan keselamatan warga dan ruang wilayah kelolanya tidak terganggu dengan adanya tambak udang modern;
Keenam, Memastikan status lahan yang digunakan clear and clean sehingga tidak menuai konflik agrarian, dan
Terakhir, Pengembangan tambak udang modern harus selaras dengan alam.***