Termasuk Malaysia dan Timor Leste, Paspor Indonesia Sangat Sakti di Negara-Negara Ini, Simak Daftarnya

20 September 2022, 17:01 WIB
Paspor Indonesi Sakti di Negara-Negara ini /Miju/Tangkapan Layar YouTube Miju Channel

MEDIA KUPANG - Sejak terjadi pandemi Covid 19 di awal tahun 2020, hampir semua negara di dunia membatasi kunjungan luar negeri bagi warga negaranya. Tidak terkecuali wargan Negara Indonesia.

Namun setelah pandemi berlalu, semua pintu perbatasan negara kembali dibuka untuk menerima kunjungan masyarakat dari luar Negeri.

Untuk bisa bepergian keluar negeri, seseorang haru memiliki paspor. Dikutip MediaKupang.com dari Wikipedia, Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. 

Baca Juga: Musik Tradisional Atoin Meto, Orang Dawan di Timor Barat TTU

Paspor berfungsi untuk memverifikasi identitas seseorang saat akan memasuki suatu negara. Paspor berisi informasi lengkap berupa foto, nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan bentuk fisik seseorang. Paspor dikeluarkan oleh pejabat resmi negara asal dan digunakan untuk bepergian antar negara.2

Sedangkan untuk mengurus paspor ada sejumlah syarat dan biaya yang harus dikeluarkan sebagaimana dikutip MediaKupang.com dari www.imigrasi.go.id, Selasa 20 September 2022.

Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Secara Umum

1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

Baca Juga: BSU 2022 sudah Cair, Simak Proses Penyaluran serta Syarat Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah

2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

b. Kartu keluarga;

Baca Juga: Anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem Diduga Rasis dan Ancam Seorang Warga, Raja Siap Bawa Massa Tiga Desa

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Prosedur

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

Baca Juga: Bos Judi Online Apin BK Punya Omset Rp1 Miliar Setiap Hari, Polda Sumut Sita Tujuh Gedung dengan 21 Situs

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;

b. Pembayaran biaya paspor;

Baca Juga: Bos Judi Online Apin BK Punya Omset Rp1 Miliar Setiap Hari, Polda Sumut Sita Tujuh Gedung dengan 21 Situs

c. Pengambilan foto dan sidik jari;

d. Wawancara;

e. Verifikasi; dan

f. Adjudikasi.

Biaya

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

Baca Juga: Bjorka Tak Ada Apanya Dibanding 2 Hacker Indonesia Ini, Salah Satunya Pernah Matikan Internet di Malaysia

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Daftar Biaya Keimigrasian Lainnya

Jika saat ini anda seorang warga Negara Indonesia yang ingin bepergian ke negara tetangga, maka anda perlu tahu seberapa sakti Paspor Indonesia di Negara lain.

Sakti yang dimaksud di sini adalah bebas visa bagi warga negara Indonesia ketiak memasuki negara-negara sahabat Indonesia.

Baca Juga: Tiga Postingan yang Membuat MAH Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Diduga Membantu Hacker Bjorka

Dikutip MediaKupang.com dari YouTube Miju Channel pada Selasa 20 September 2022, berikut sejumlah negara di Dunia yang membebaskan Visa bagi anda pemegang paspor Indonesia.

1. Singapura 30 hari

2. Thailand 30 Hari

3. Gambia 90 Hari

4. Philipina 30 hari

5. Myanmar 14 Hari

6. Brunei Darussalam 14 Hari

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Selasa 20 September 2022, Persaudaraan Tidak Terbatas Karena Hubungan Darah

7. Macau 30 Hari

8. Qatar 30 Hari

9. Kazakstan 30 Hari

10. Rwanda 30 Hari

11. Namibia 30 Hari

12. Uzbeskistan 30 Hari

13. Hongkong 30 Hari

Baca Juga: Jaksa Nyatakan Berkas Ira Ua Kasus Penkase Lengkap, Ada Pasal yang Sama Dengan Bharada E dan Brigadir RR

14. Belarusia 30 Hari

15. Laos 30 Hari

16. Mali 30 Hari

17. Kamboja 30 Hari

18. Maroko 90 Hari

19. Vietnam 30 Hari

20. Fiji 120 Hari

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM WILIS di Wilayah NTT, 17 - 24 September 2022, Simak Rute Lengkapnya

21. Malaysia 30 Hari

22. Serbia 30 Hari

23. Timor Leste 30 Hari

24. Brasil 30 Hari

25. Peru 183 Hari

26. Haiti 90 Hari

27. Bermuda tanpa batas

28. Chile 90 Hari

Baca Juga: Arti dan Filosofi Bacuya yang Resmi Jadi Maskot Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia

29. Kolombia 90 Hari

30 Dominica 21 Hari

31 Barbados 90 Hari

32. Saint vincent and Grenadines 30 Hari

33. Ecuador 90 Hari

34. Guyana 30 Hari

Untuk lengkapnya dapat dilihat ada Channel YouTube [MIJU CHANNEL].***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Wikipedia imigrasi.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler