Terlibat Kasus Pembunuhan Bocah 12 Tahun, Seekor Sapi Ditangkap Polisi dan Disidangkan di Pengadilan

- 8 Juni 2022, 15:34 WIB
Ilustrasi sapi. Terlibat kasus pembunuhan bocah 12 tahun, seekor Sapi ditangkap Polisi dan disidangkan di pengadilan
Ilustrasi sapi. Terlibat kasus pembunuhan bocah 12 tahun, seekor Sapi ditangkap Polisi dan disidangkan di pengadilan /PIXABAY/Ulleo/

 

MEDIA KUPANG – Seekor sapi tarpaksa harus menjalani penahanan oleh polisi atus tuduhan kasus pembunuhan brutal, terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.

Peristiwa penangkapan dan penahan sapi atas kasus pembunuhan anak berusia 12 tahun ini terjadi  di Sudan Selatan.

Ternak Sapi yang terlibat kasus pembunuhan itu akan menghadapi ancaman hukuman penjara yang serius jikalau terbukti bersalah.

Baca Juga: Semburan Lumpur Panas Gegerkan Warga Desa Napan TTU di Wilayah Perbatasan RI – Timor Leste

Baca Juga: Ratusan Anggota PMKRI dan FSMPK Lakukan Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPRD Belu

Kasus pembunuhan anak manusia ini merujuk pada peristiwa serupa yang terjadi sebelumnya, yakni terdapat seekor domba jantan harus menjalani hukuman hingga tiga tahun untuk kerja paksa karena kasus pembunuhan.

Sebuah pernyataan polisi paling aneh yang pernah dibuat, pihak berwenang Sudan Selatan telah mengkonfirmasi, mereka telah menangkap seekor Sapi atas pembunuhan seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.

Polisi telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah menahan "preman menyusui" itu bersama dengan pemiliknya setelah hewan tersebut diduga menyerang anak tersebut di dekat sebuah peternakan di Lakes State.

Baca Juga: Reaksi Netizen Ketika Gempa 5.8 M Guncang Sulawesi Utara, 'Kedalamannya Mantulll'

Baca Juga: Soal Teko di Kabupaten Belu, Bupati : SK Sudah Ditandatangani

Dilaporkan bahwa keganasan serangan dari Sapi itu sedemikian rupa sehingga anak itu tewas seketika.

Mayor Elijah Mabor, juru bicara polisi Sudan Selatan sejak itu mengkonfirmasi bahwa binatang itu "ditahan".

"Sapi itu sekarang ditahan di sebuah kantor polisi di Rumbek Central County. Bocah (korban) itu dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan mayat dan dia dibawa pulang untuk dimakamkan," kata sumber kepolisian.

Hebatnya, ini bukan pertama kalinya seekor binatang ditangkap, didakwa, dan dipenjarakan di negara ini.

Hanya sebulan yang lalu, seekor domba jantan ditangkap dan didakwa dengan pembunuhan seorang wanita berusia 45 tahun.

Baca Juga: Beredar Imbauan Guru Eks Teko untuk Berdemo, Ketua PGRI Kabupaten Belu Buka Suara

Baca Juga: Kandungan dan Manfaat Tanaman Porang

Dalam serangan brutal itu, Adhieu Chaping ditabrak tulang rusuknya berulang kali oleh hewan itu sebelum meninggal karena luka-lukanya.

Berbicara pada saat penangkapan domba jantan itu, seorang juru bicara polisi menjelaskan, jika pemiliknya tidak bersalah.

"Pemiliknya tidak bersalah [tetapi] domba jantan itu adalah yang melakukan kejahatan sehingga layak untuk ditangkap. Peran kami sebagai polisi adalah untuk memberikan keamanan dan pertarungan terpisah," kata polisi.

Pekan lalu domba jantan yang sama dijatuhi hukuman kerja paksa di sebuah kamp militer di mana ia akan dipenjara selama tiga tahun.

Baca Juga: Bisa Ganti Tandatangan di KTP - el ? Simak Jawaban Dirjen Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Vanili Alor Kembali Di Eksport Ke Eropa

Dan begitu dirilis, diharapkan akan diberikan kepada keluarga Chaping - sesuai dengan hukum dan tradisi negara tersebut.

The Independent melaporkan bahwa setiap hewan peliharaan yang membunuh seseorang secara otomatis diberikan sebagai kompensasi kepada keluarga korban setelah menjalani hukumannya.***

Editor: John Taena

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah