Ajudan Irjen Ferdy Sambo Intimidasi Wartawan Saat Meliput Kasus Brigadir J, Bharada Sadam Kena Demosi

13 September 2022, 21:58 WIB
Bharada Sadam, ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo yang melakukan intimidasi terhadap wartawan saat meliput kasus Brigadir J disanksi demosi satu tahun dalam Sidang KKEP. /Tangkapan layar akun YouTube Polri TV/Media Kupang/HET.

MEDIA KUPANG – Ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam (Bharada S), diberikan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik (KKEP).

Bharada S dinyatakan melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam bertugas. Di mana, ia berdinas sebagai Tamtama Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.

Bharada Sadam dinilai, merusak institusi Polri akibat melakukan intimidasi terhadap dua wartawan. Diketahui, dua wartawan dimaksud saat itu meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Usai Harga BBM Naik, DPR dan Pemerintah Naikkan Daya Listrik 450 VA Jadi 900 Volt Ampere, Ini Alasannya

Atas tindakannya itu, Bharada Sadam dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sopir eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo itu pun tidak mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah sebagaimana dilansir PMJ News pada Selasa, 13 September 2022.

Lebih lanjut ia mengatakan, tindakan Bharada Sadam tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Polri. Selain itu, ia pun dinilai tidak menjaga kehormatan institusi Polri.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nama Pejabat, Lembaga hingga Situs di Indonesia yang Jadi Korban Peretasan Hacker Bjorka

“(Bharada Sadam) telah melakukan pelanggaran Kode Etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto/video yang ada di HP milik dua orang wartawan Detik.com dan CNN.”

Hasil Sidang KKEP menyebut, Bharada Sadam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol RI Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Perpol Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam sidang Kode Etik terhadap Bharada Sadam, kata Kombes Nurul, KKEP menghadirkan tiga orang saksi. “Saksi dalam sidang ini tiga orang yaitu Ipda DDC, Brigadir FG, dan Briptu FDA.”

Baca Juga: Atasi Naiknya Harga BBM, Kemnaker Cairkan BSU Rp600 Ribu bagi Pekerja, Cek Syarat dan Cara Daftar

Untuk diketahui, demosi itu sendiri merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Polri. Seorang anggota polisi yang melakukan pelanggaran, dipindahkan dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Selain itu, demosi juga merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler