Jelang Pendaftaran Capres dan Cawapres, Ketua KPU Ungkap Tiga Hal Penting Terkait Syarat dan Teknik

14 Oktober 2023, 19:27 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari  -Jelang Pendaftaran Capres dan Cawapres, Ketua KPU Ungkap Tiga Hal Penting Terkait Syarat dan Teknik /Karawangpost/Foto/KPU RI

MEDIA KUPANG - Proses pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 akan segera dimulai.

Menjelang proses pendaftaran ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, bersama partai politik peserta Pemilu 2024, di Jakarta, Kamis 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Merasa Tertipu Pengorbanan Uang Jutaan Rupiah Dan Janji Menikah,Pace Papua Lapor Nona SJS Ke Polres Alor

Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada sambutannya menyampaikan tiga hal penting yang perlu disampaikan pada pertemuan ini, pertama persyaratan pencalonan, kedua terkait syarat calon dan ketiga teknik pendaftaran.

Terkait syarat pencalonan, adalah partai politik atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon.

Adapun partai politik yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon, diatur dalam Pasal 222 dan 226 UU 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dicuekin Mahasiswi di Kantin Universitas Maranatha Bandung, Warganet : Mungkin Prabowo Subianto

“Parpol yang dapat menjadi pengusul dan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik peserta pemilu yang lolos dan memenuhi perolehan 20 persen kursi DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional Pemilu 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,”kata Hasyim.

Dengan penjelasan tersebut, maka konsekuensinya menurut Hasyim partai politik peserta Pemilu 2019 tetapi partai tersebut tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024, maka partai tersebut tidak bisa menjadi partai pengusul atau mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Oknum Pengacara ini Bakal Dilaporkan ke Polisi Terkait Tudingan Terhadap Anggota DPRD Belu

“Soalnya apa, kalau yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai peserta pemilu, tanda gambarnya ada di surat suara pemilu presiden kan membingungkan orang, dia tidak peserta pemilu tapi tanda gambarnya ada didesain surat suara,” jelas Hasyim.

Konsekuensi berikutnya bagi partai politik baru yang menjadi peserta pemilu 2024, tidak dapat menjadi bagian partai pengusul dan pendaftar pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024, namun dapat menjadi pendukung.

Dan tidak dapat menjadi sumber dana kampanye.

“Kalau ada ketua partai politik yang ingin menyumbang sifatnya personal atau kumpulan orang.

Kedua terkait syarat calon menurur Hasyim ada beragam macam ketentuan yang terdapat di dalam UU Pemilu berikut dokumen apa saja yang dibutuhkan. Ketentuan dan dokumen tersebut kemudian dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan KPU terkait pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

“Dan kami di KPU membuka diri untuk konsultasi, jadi di antara bapak/ibu partai politik, kami membuka diri sekiranya draf dokumen sudah siap dikonsultasikan sehingga di hari mendaftar relatif siap,” tutur Hasyim.

Ketiga terkait teknikalitas pendaftaran, Hasyim kembali menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan pada 19-25 Oktober 2023, dimana pada hari pertama 19 Oktober-24 Oktober 2023, pendaftaran dilaksanakan pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.

Sedangkan di hari terakhir 25 Oktober 2023 pendaftaran dimulai pada pukul 08.00-23.59 WIB.

“Kemudian bertempat di Kantor KPU, dan kami juga menyiapkan helpdesk dimana LO dapat menyampaikan kapan pasangan calon mendaftarkan diri dan batas akhir menyampaikan ke helpdesk,” tutup Hasyim.

Di sesi berikutnya, Idham Holik menyampaikan lebih rinci terkait proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

Hadir dalam rakor ini, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Kepala Biro Partisipasi,  Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan dan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Nur Wakit Aliyusron. *** kpu

Editor: Fredrik Bau

Sumber: KPU.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler