Kerugian Keuangan Negara, KPK Selamatkan Rp26,16 Triliun

- 12 Agustus 2022, 22:40 WIB
Ilustrasi penyelamatan kerugian keuangan negara.
Ilustrasi penyelamatan kerugian keuangan negara. /Tangkapan layar Instagram/@official.kpk

Penagihan kewajiban pelaku usaha pertambangan MBLB di Bali sebesar Rp2 Miliar dan di Nusa Tenggara Barat Sebesar Rp46 Miliar (Rp1,3 Miliar sudah dibayarkan).

Baca Juga: Operasi Gabungan di Tiga Titik, 105 Kendaraan di Malaka Terjaring Gegara Tak Bayar Pajak

Fasilitasi dan Koordinasi bagi hasil keuntungan bersih PT Freeport untuk Pemda wilayah Papua sebesar Rp723 Miliar.

Fasilitas dan Koordinasi bagi hasil keuntungan bersih PT AMMAN Nusa Tenggara untuk Pemda Wilayah Nusa Tengara Barat yang diperkirakan lebih dari Rp 100 Miliar (sedang dalam proses).

Supervisi Perkara

Hingga pertengahan tahun 2022, KPK menetapkan 25 perkara tindak pidana korupsi untuk dilakukan supervisi yang terdiri dari 34 berkas perkara.

Baca Juga: Real Madrid Raih Lima Rekor Usai jadi Juara Piala Super Eropa 2022, Apa saja Rekornya?

Di samping itu, Korsup juga masih menangani 57 perkara carry over tahun 2021 yang terdiri dari 150 berkas perkara.

Pada Semester I tahun 2022 sebanyak 22 perkara (93 berkas) mendapatkan kepastian hukum. Rinciannya, P21 dan Tahap II, 5 perkara (21 berkas), Putus PN, 14 perkara (65 berkas), SP 3, 2 perkara (3 berkas), Ambil Alih, 1 perkara (4berkas). Kemudian 3 perkara (6 berkas) masih dalam proses dan 57 perkara (85 berkas) belum ada perkembangan.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x