MEDIA KUPANG – Para tersangka pembunuhan terhadap empat warga Papua dengan cara mutilasi di Timika akan disidang di Mahkamah Militer (Mahmil) Jayapura dan Mahmil Makassar.
Sidang di dua Mahmil tersebut akan diikuti oleh enam oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang menjadi tersangka dalam kasus mutilasi di Timika, Papua.
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menjelaskan, sidang enam prajurit TNI AD yang berpangkat Mayor akan dilaksanakan di Mahmil Makassar.
Sedangkan prajurit TNI AD yang berpangkat Kapten akan disidang di Mahmil Jayapura bersama empat anggota lainnya.
Mayjen Muhammad Saleh Mustafa mengatakan, para prajurit TNI AD yang akan disidang di Mahmil Jayapura dan Mahmil Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam mutilasi terhadap empat warga Papua.
“Enam prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya di Korem 172/PWY Jayapura, dilansir Antara pada Selasa, 6 September 2022.
Ia menjelaskan, enam prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lain.
Selain itu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurut Pangdam XVII/Cenderawasih, pasal itu memberatkan prajurit TNI AD yang terlibat mutilasi terhadap empat warga Papua di Timika.