Diketahui, Jenderal Andika Perkasa berada di Kabupaten Mimika, Papua pada 31 Agustus 2022 lalu. Mengingat, kasus sadis itu melibatkan delapan anggotanya.
Baca Juga: Siapakah Tiga Kapolda yang Diduga Ikut Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo?
Jenderal Andika Perkasa menegaskan, para tersangka pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap empat warga Papua, dikenakan pasal berlapis. Para tersangka pun diancam hukuman mati.
“Sementara ini kita kenakan antara lain pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lain. Kemudian Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana.”
Lebih lanjut ia mengatakan, “ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun penjara.”
Selain itu, para tersangka mutilasi empat warga Papua, dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Di mana, kedua pasal itu mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.***