Terancam Hukuman Mati, Oknum Prajurit TNI AD Tersangka Mutilasi Warga Papua di Timika Siap Disidang di Mahmil

- 6 September 2022, 22:14 WIB
Pangdam XVII/Cenderewasih Mayor Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa ketika diwawancarai terkait kasus mutilasi terhadap empat warga Papua di Timika yang melibatkan oknum TNI AD. Para tersangka siap disidang di dua Mahmil berbeda, dan terancam hukuman mati.
Pangdam XVII/Cenderewasih Mayor Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa ketika diwawancarai terkait kasus mutilasi terhadap empat warga Papua di Timika yang melibatkan oknum TNI AD. Para tersangka siap disidang di dua Mahmil berbeda, dan terancam hukuman mati. /ANTARA FOTO/Evarukdijati.

Diketahui, Jenderal Andika Perkasa berada di Kabupaten Mimika, Papua pada 31 Agustus 2022 lalu. Mengingat, kasus sadis itu melibatkan delapan anggotanya.

Baca Juga: Siapakah Tiga Kapolda yang Diduga Ikut Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo?

Jenderal Andika Perkasa menegaskan, para tersangka pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap empat warga Papua, dikenakan pasal berlapis. Para tersangka pun diancam hukuman mati.

“Sementara ini kita kenakan antara lain pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lain. Kemudian Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana.”

Lebih lanjut ia mengatakan, “ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun penjara.”

Selain itu, para tersangka mutilasi empat warga Papua, dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Di mana, kedua pasal itu mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA Portal Papua


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah