Terancam Hukuman Mati, Oknum Prajurit TNI AD Tersangka Mutilasi Warga Papua di Timika Siap Disidang di Mahmil

- 6 September 2022, 22:14 WIB
Pangdam XVII/Cenderewasih Mayor Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa ketika diwawancarai terkait kasus mutilasi terhadap empat warga Papua di Timika yang melibatkan oknum TNI AD. Para tersangka siap disidang di dua Mahmil berbeda, dan terancam hukuman mati.
Pangdam XVII/Cenderewasih Mayor Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa ketika diwawancarai terkait kasus mutilasi terhadap empat warga Papua di Timika yang melibatkan oknum TNI AD. Para tersangka siap disidang di dua Mahmil berbeda, dan terancam hukuman mati. /ANTARA FOTO/Evarukdijati.

Penyidik Polda Papua telah melakukan rekonstruksi pada Sabtu, 3 September 2022 di Kabupaten Mimika. Rekonstruksi itu dihadiri pihak kejaksaan, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 50 adegan diperagakan di enam TKP. Dimulai dari Jalan Budi Utomo Ujung, selanjutnya SPBU Nawaripi.

TKP berikut adalah gudang APL Mawokauw, Markas Brigif, Jalan Logpon, dan yang terakhir lokasi galian C Iwaka.

Baca Juga: AC Milan Ungguli Inter Milan dalam Derby Della Madonnina, Rafael Leao jadi Pemain Kunci Kemenangan Milan

Ada fakta mengejutkan, potongan tubuh empat warga Papua korban mutilasi itu diisi di enam karung berbeda.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra pada Jumat, 2 September 2022.

"Empat korban pembunuhan dan dimutilasi diisi dalam enam karung, diantaranya empat karung diisi potongan badan," ungkap Kapolres Mimika, dilansir Portal Papua.

AKBP I Gede Putra merinci, satu karung berisi potongan kepala, dan satu karung lain lagi berisi potongan kaki. Selain itu, terdapat empat karung berisi potongan badan.

Ancaman Hukuman Mati bagi Para Tersangka Mutilasi

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun ‘turun gunung’ untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga Papua itu.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA Portal Papua


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah